"Ya, benar, saat ini masih penyelidikan," ujarnya.
Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan soal identitas korban.
5. Fakta Hubungan Terlarang Guru dan Siswi Madrasah di Gorontalo
Polres Gorontalo menetapkan guru madrasah berinisial DH (57) sebagai tersangka setelah video asusila dengan siswi tersebar.
Video yang direkam secara diam-diam dari lubang bilik rumah digunakan untuk bukti perselingkuhan DH.
Tindakan asusila terjadi di luar jam sekolah pada 6 September 2024 lalu.
Petugas kepolisian masih memburu perekam serta penyebar video asusila.
Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.
(Tribunnews.com)