News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Sosok Perekam Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Berniat Tunjukkan ke Istri Sah Pelaku DH

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video tak senonoh - Perekam video guru dan siswi SMA di Gorontalo berniat menunjukkan rekaman yang diambilnya kepada istri sah pelaku.

TRIBUNNEWS.com - Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas perekam video syur oknum guru DH (57) dengan siswi SMA di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Sebagai informasi, dalam video guru dan siswi SMA di Gorontalo yang viral, sempat terlihat seorang siswi lainnya yang mengenakan seragam Pramuka.

Siswi tersebut sengaja meletakkan ponsel sebelum DH dan korban masuk ke ruangan.

Menurut Deddy, perekam video tersebut sengaja merekam aksi DH dan korban sebagai bukti untuk ditunjukkan ke istri sah si oknum guru.

"Alasan awal pengambil video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," jelas Deddy, Kamis (26/9/2024), dilansir TribunGorontalo.com.

Lebih lanjut, Deddy akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo untuk penanganan perekam video.

Sebab, perekam video juga merupakan anak di bawah umur.

Untuk saat ini, kata Deddy, perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video DH dan korban.

"Soal perekam sendiri, nanti kita sama-sama kolaborasi (dengan Dinas PPA) dulu. Kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," urai Deddy.

Terpisah, kepala sekolah tempat korban bersekolah, Rommy Bau, mengungkapkan perekam video berasal dari sekolah lain.

Korban dan perekam video berasal dari sekolah berbeda.

Baca juga: Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah

Hal ini, kata Rommy, diketahui dari seragam yang dikenakan korban dan perekam video dalam video viral.

"Sebagai bukti bahwa dia bukan siswa sini, lihat saja dari seragamnya di hari itu."

"Yang menggunakan batik (korban) itu baju khas sekolah kami, sedangkan yang menggunakan seragam Pramuka bukan siswa kami," kata Rommy, Kamis.

Sebelumnya, Deddy memastikan pihaknya akan menindak perekam dan penyebar video syur yang menampilkan pelaku dan korban.

Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Deddy, Rabu (25/9/2024).

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diproses setelah paman korban melapor ke polisi.

Sementara, adegan yang terekam dalam video, dilakukan pada 6 September 2024, di rumah teman korban.

Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menyerukan stop bagikan video syur oknum guru dan siswi di Gorontalo saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore. (Arianto Panambang/TribunGorontalo.com)

Baca juga:  Populer Regional: Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo, Wanita Tewas dalam Lemari

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.

Deddy menambahkan, modus pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan suami istri, adalah dengan memanfaatkan status korban.

Diketahui, korban merupakan anak yatim piatu.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga."

"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.

Hal serupa turut disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.

Menurut keterangan Jabal, korban yang sudah tak memiliki orang tua, merasa mendapat perhatian dari pelaku.

"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih dari seorang bapak," ungkap Jabal, Selasa (24/9/2024).

Dari situ, pelaku dan korban kemudian mulai menjalin hubungan asmara sejak 2022.

Aksi bejat pelaku semakin ekstrem di tahun 2023.

"Sampai tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswi (korban)," kata Jabal.

Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Dinas PPA: Ini Musibah Bukan Tontonan

Kemudian pada Januari 2024, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri disertai pemaksaan.

Sejak saat itu, pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim.

"Pertama kali kejadian (hubungan intim) pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah. Ada sedikit pemaksaan pertama kali," pungkas Jabal.

Korban Dikeluarkan dari Sekolah

Sementara itu, kepala sekolah tempat korban bersekolah, Rommy Bau, mengatakan korban dikeluarkan.

Sebab, terkait kasus yang menjeratnya, korban dianggap melanggar tata tertib sekolah.

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar, sehingga harus dikeluarkan," ujar Rommy, Rabu.

Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan korban memang sudah tak mau lagi bersekolah setelah video syur yang merekam aksi bejat pelaku terhadapnya, viral.

"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," kata Rommy, 

Terkait kondisi korban, Rommy memastikan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.

Ia mengaku memikirkan psikologis korban pasca video syur viral.

Menurutnya, korban sudah pasti tak nyaman bertemu teman-temannya.

"Saya juga memikirkan psikologisnya. Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," jelas Rommy.

Terpisah, Kepala Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, memastikan pihaknya akan membantu kelanjutan pendidikan korban.

Pasalnya, korban sudah duduk di kelas 12.

Baca juga: Perekam Video Syur di Gorontalo Sengaja Merekam untuk Dilaporkan ke Istri Guru

Zescamelya juga menyoroti soal korban yang dikeluarkan dari sekolah.

Ia menilai hal tersebut tak sepatutnya dilakukan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terang Zescamelya, Rabu.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak."

"Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," imbuh dia.

Di akhir pernyataannya, Zescamelya juga menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.

Pendampingan itu termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada korban agar tidak trauma.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Perekam Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo dari Sekolah Lain, Polisi Kantongi Identitasnya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga/Arianto Panambang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini