News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Bantu IS Melarikan Diri, Paman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Terancam 9 Bulan Penjara

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MJ alias DN paman IS, tersangka pembunuhan gadis Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menetapkan MJ alias DN menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

MJ diketahui adalah paman IS, tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari.

"Ini kasus berbeda dengan kasus pembunuhan, kami kembangkan dari laporan penyidik ada satu tersangka dalam penerapan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," kata Fasiol, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, MJ diduga memberitahu IS saat polisi tengah memburunya.

"Jadi inisial MJ alias DN ini menghampiri tersangka IS dan menyuruh untuk melarikan diri apabila ada penyidik atau pun anggota polisi yang mencarinya," kata Faisol.

Penetapan tersangka MJ berdasarkan pengakuan pribadi dan keterangan IS.

"Saat ditemukan jenazah, kami memeriksa saksi-saksi salah satunya tersangka IS yang kami cari. Namun MJ alias DN ini mendahului kami untuk menemui dan mengarahkan IS agar pergi dan melarikan diri. Dari sana kami kesulitan selama 11 hari melakukan pencarian," ujar Faisol.

Namun demikian pihaknya berusaha mendalami kemungkinan keterlibatan MJ di kasus pembunuhan.

Selain itu juga polisi masih melakukan penyidikan jika kemungkinan ada tersangka lain.

Terkait kasus perintangan penyidikan, Faisol menyebut MJ terancam penjara maksimal sembilan bulan.

20 Saksi Diperiksa

Lebih lanjut AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya sudah jelas motif utama IS adalah pemerkosaan.

"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," ujarnya.

Sejauh ini, untuk proses penyidikan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, sejak awal kejadian.

Saksi itu terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka dan orang-orang yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.

Setelah memastikan motif pelaku, Ahmad Faisol Amir menyebut saat ini pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan, Polisi Ungkap Motif Utama IS

"Proses penyidikan terus kami lakukan, semua informasi terbaru akan kami berikan pada masyarakat," tuturnya.

 Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, IS menjalankan pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024). Pihak kepolisian sudah memastikan bahwa motif tersangka kasus gadis penjual gorengan adalah pemerkosaan.

Terkuak Asal Cangkul untuk Kuburkan NKS

Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat IS mengunakan cangkul yang didapat dari pondok kosong untuk mengubur jasad Nia Kurnia Sari. 

Cangkul itu, menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, didapat IS setelah menyeret korban ke lokasi yang akan digunakan untuk memakamkan korban.

"Jadi cangkul ini tidak tersangka persiapkan, tapi ia cari di pondok-pondok dekat lokasi hendak ingin mengubur korban," ujar Kapolres, Senin (23/9/2024).

Cangkul tersebut digunakan IS menggali dan menutup lubang untuk menguburkan jenazah korban.

Setelah menggunakan cangkul itu, IS membawanya pulang dan membuangnya berjarak 400 meter dari lokasi penguburan.

Baca juga: Polisi Temukan 2 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Berjarak 1,5 Km dari Lokasi

Polisi kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya.

Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.

Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.

"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya.

Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Selain cangkul, pihak kepolisian menemukan celana korban sebagai barang bukti baru pendukung proses penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca juga: IS Bawa Rp200 Ribu Selama Buron, Minta Uang ke Bos usai Rudapaksa dan Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Celana korban ditemukan berjarak 1,5 kilometer dari lokasi korban dikuburkan tersangka.

"Posisi celana tersebut tersangkut di pohon di aliran sungai," ujar ini kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin (23/9/2024).

Sungai tersebut terletak di dekat lokasi pemakaman korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, celana tersebut ia hanyutkan.

Melalui penemuan barang bukti baru ini, menurut AKBP Ahmad Faisol Amir bisa membantu pihaknya untuk mengungkap kasus ini.

"Kami masih terus melakukan penyidikan, kami akan memperdalam semua informasi yang kami dapat untuk memperjelas kasus ini," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini