News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demak Geger, Video Viral Pelajar Mesum di Kelas Ditonton Teman Ternyata Aksi Perkosaan, Ini Faktanya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Viral video pelajar melakukan perbuatan mesum di ruang kelas disaksikan teman-temannya.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di ruang kelas sekolah dasar di Demak, Jawa Tengah.

Pelaku merupakan siswa kelas 2 SMA. Sementara korban adalah siswi Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Polisi sudah turun tangan mengusut kasus tersebut. 

Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah

Dari penyelidikan diketahui bahwa perbuatan dua pelajar itu bukan didasari suka-sama suka.

Pelajar laki-laki ternyata melakukan perkosaan terhadap siswi SMP tersebut.

Kronologi

Bemula ketika korban bersama dua temannya, V (12) dan A (11), mengendarai sepeda onthel untuk memfotokopi tugas sekolah. 

Di perjalanan pulang, mereka bertemu pelaku berinisial RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan sekolah dasar.

"Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan perkosaan," terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dikutip Tribun Jateng.

Yang nahas, momen perkosaan itu disaksikan rekan korban, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Setelah kejadian, korban melaporkankan perkosaan yang dialaminya kepada pihak sekolah.

Pihak sekolah lantas menghubungi orang tua korban. 

"Orang tua korban tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak," sambung AKP Winardi.

Pelaku ditangkap

Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan pemeriksaan video yang viral, pelaku RAM ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin, 23 September 2024.

RAM menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini