Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan digelar Selasa (1/10/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, menyebut Djoko dan Bagio secara bersama-sama secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen.
Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Djoko dan Bagio melanggar Pasal 107 juncto Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu.
Sementara itu, persidangan tersangka Halim Ali masih menunggu pelimpahan P-21 atau tahap 2 dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka Halim Ali tertunda karena menunggu hasil pemeriksaan dokter dari Mabes Polri dan Kejagung.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Dirops PT Timah Ungkap Program Sewa Smelter Diinisiasi Mochtar Riza Pahlevi
Atas sidang tersebut, kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Sofhuan Yusfiansyah meyakini majelis hakim dan JPU dapat membuktikan kebenaran dalam fakta persidangan.
"Dan menjalankan fungsinya dengan seadil-adilnya," kata Sofhuan.
Dia juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi pelimpahan berkas dan tersangka Halim Ali ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"Silakan hubungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, kita percayakan saja dengan pihak kepolisan dan kejaksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT GPU ke Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Tersangka utama kasus ini ialah H Halim Ali karena perannya sebagai Direktur Utama PT SKB.
Dalam perkara ini juga, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha Halim Ali.
Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Viral Aksi Todongkan Pistol ke Ojol di Lampung, Polisi Tangkap Pelaku: Sindikat Curanmor
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
Halim Ali bersama kolega ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk syarat terbitnya sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahgia (SKB).
Pengusutan terhadap Halim Ali bersama Djoko dan Bagio sendiri berawal dari adanya laporan ke Dit Tipidter Bareskrim Polri pada 26 April 2024.