TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kepala kampung nekat membakar kantor gedung Distrik Waigeo Utara, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (30/9/2024).
Aksi ini dilakukan SM lantaran diduga kesal dicopot sepihak dari jabatannya.
Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gede Raka Marta mengatakan, SM datang dengan membawa bahan bakar minyak yang disimpan di dalam plastik.
Bangunan yang terbuat dari triplek itu ludes terbakar.
"Kemudian menyiramkan bahan bakar tersebut ke dinding yang terbuat dari triplek, dan pelaku menyalahkan korek api dan melempar korek api tersebut ke gedung," kata Gusti dikutip Tribun, Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya, motif SM membakar kantor lantaran kecewa jabatannya dicopot dan digantikan orang lain.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Raja Ampat.
Gusti menyebutkan SM dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.