News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Video Syur Viral Ibu dan Anak, Awalnya Tujuan Komersil namun Berubah Jadi Dendam

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang SS dan MR, ibu dan anak yang melakukan hubungan inses dan direkam untuk dijual.

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Video syur inses ibu dan anak yang mengegerkan warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat viral di media sosial.

Polisi mengamankan SS (36) dan anak kandungnya, MR (20). 

Polisi juga mengungkap catatan kelam pemeran video syur ibu dan anak.

Rupanya, pemeran pria di video mesum tersebut, MR berstatus residivis dan pernah jadi terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia bahkan sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindak asusila.

"Inisial MR atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur," kata Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.

Baca juga: Siswi MA Korban Video Syur di Gorontalo Belum Masuk Sekolah, Kepsek Bantah telah Mengeluarkan

Diketahui, video syur ibu dan anak itu diduga direkam oleh keponakan pelaku. 

Dalang video syur tersebut yakni keponakan sang ibu.

Ia berencana menjual video mesum ibu dan anak untuk tujuan komersil dijual di media sosial.

Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menerangkan video tersebut melibatkan tiga orang. 

Mereka adalah si ibu berinisial S (36), anak lelakinya R (20), dan KS (26) yang masih ada hubungan kekerabatan.

Video itu dibuat pada Rabu (2/10/2024).

Sehari sebelumnya, KS menginap di rumah S.

"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil," jelasnya.

"Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," sambungnya.

Kini, duua pemeran video dan perekam kini resmi jadi tersangka.

"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).

AKP I Putu Ika Prabawa pun mengungkap motif terekamnya video mesum tersebut.

Ternyata tiga tersangka sengaja melakukan hubungan terlarang tersebut lalu merekamnya.

Tujuan ketiganya adalah untuk mendapatkan uang.

Baca juga: PPA Tegaskan Siswi Terlibat Video Syur dengan Gurunya Tak Bisa Dikeluarkan Sekolah: Kita Lindungi

"Motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi," kata AKP I Putu Ika Prabawa.

Kepada pihak kepolisian, ibu dan anak di video mesum tersebut memberikan pengakuan.

Bahwa mereka baru satu kali ini berhubungan badan layaknya suami istri.

"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali.

Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.

Sementara itu terkait sosok perekam, polisi mengungkap pengakuan mengejutkan dari KS.

KS sengaja memviralkan video mesum tersebut gara-gara dendam dengan SS.

Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual.

"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.

Atas kasus video mesum ibu dan anak, polisi menjerat pasal berbeda untuk ketiga tersangka.

"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini