News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Pasutri Pembeli Bayi di Tangerang, Kenal Ayah Korban Lewat FB dan Tawarkan Uang Rp15 Juta

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isak tangis RD pecah saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus jual beli bayi laki-laki berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.

Bayi tersebut dijual ayahnya, RA (36) seharga Rp15 juta.

Pembeli bayi yakni pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).

Mereka saling kenal di media sosial Facebook dan melakukan transaksi jual beli bayi di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Kini, ketiganya berstatus tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Petugas kepolisian menemukan keberadaan bayi sejak Senin (30/9/2024). 

Namun, bayi baru dikembalikan ke ibunya pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Penyidik masih mendalami keterlibatan HK dan MON dalam sindikat perdagangan orang.

Pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu membuat unggahan di Facebook sedang mencari bayi untuk diasuh.

Keduanya sudah 10 tahun menikah, tapi belum dikaruniai anak.

Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian di rumah.

Baca juga: Kasus Penjualan Bayi Diungkap Polrestro Tangerang Kota, Transaksi Jual Beli di Tepi Sungai Cisadane

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan RA menjual bayinya usai melihat unggahan MON di Facebook.

"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook."

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ungkapnya.

Ketiga tersangka dapat dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kesaksian Mertua

RA, pria yang tinggal di Jakarta Timur menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

Kasus ini terungkap usai ibu bayi yang berinisial RD pulang dari Kalimantan dan tak menemukan anaknya di rumah kontrakan.

Baca juga: Sosok Ayah yang Jual Bayi di Tangerang, Kecanduan Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu

Kakek bayi, Basir (56), mengaku tak menaruh curiga kepada menantunya saat diajak ke Tangerang untuk menjual bayi.

Basir mengiyakan ajakan RA dan membawa cucu pertama dan keduanya.

"Awalnya sebenarnya kan Bapak yang diajak ke sana itu (Tangerang) habis isya malam-malam itu, saya sama cucu saya ini (F, anak pertama dari suami pertama) diajak."

"Alasannya, 'ayo Pak kami mau minjam uang ke tempat saudara'," ucapnya, Selasa (8/10/2024).

Ia menambahkan dirinya tak mengetahui jalanan di Jakarta karena baru pindah 5 bulan lalu.

Setiba di lokasi, RA bertemu dengan HK dan MON, sedangkan Basir menunggu di warung kopi.

Baca juga: Detik-detik Ayah di Tangerang Jual Bayi Seharga Rp15 Juta untuk Judi Online, Tergiur Unggahan di FB

Ketika kembali ke mobil, Basir bingung lantaran RA tak membawa bayinya.

RA membohongi ayah mertuanya dengan mengatakan bayi bersama saudaranya dan akan dikembalikan minggu depan.

Menurut Basir, RA jarang pulang ke rumah kontrakan karena bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.

Ia tak menyangka RA tega menjual bayinya untuk judi online.

"Enggak pernah tahu (RA bermain judi online), perlakuannya kan baik kalau sehari-harinya. Dia sama keluarga dan anak sambungnya juga ya sayang. Makanya kita enggak menyangka di situ," tandasnya.

Pengakuan Ibu Bayi

Setelah ketiga tersangka ditangkap, RD dapat kembali bertemu bayinya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Didampingi keluarganya, RD mengaku bersyukur dapat menggendong lagi anaknya setelah beberapa bulan tidak bertemu.

Baca juga: Sidoarjo Geger, Bayi Laki-laki Dibuang di Rumah Kosong, Mulutnya Dilakban, Badannya Banyak Darah 

RD juga mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian yang membongkar tindak pidana penjualan orang.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," bebernya, Senin (7/10/2024).

Diketahui, RA tak bekerja selama 6 bulan usai dipecat dari karyawan warteg.

RD terpaksa menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja di Kalimantan.

Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp15 juta habis dalam waktu seminggu lantaran RA kecanduan judi online.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Ayah di Kota Tangerang Tega Jual Bayinya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini