Laporan Wartawan Tribun Jatim Alga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mobil ambulans tak boleh isi solar viral lalu mengeluarkan keranda mayat viral di media sosial.
Video viral usai diunggah oleh salah satu akun di Instagram.
Peristiwa terjadi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10/2024).
"Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan," tulis akun tersebut dalam captionnya.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho buka suara.
"Ambulans itu tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Penghargaan Tingkat ASEAN
Mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan lima tahunan alias nomor polisi sudah mati.
"Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati," katanya lagi.
"Karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan Pertamina, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan, karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan," terang Brasto.
Ia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
"Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU, untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi," katanya.
Brasto mengatakan jika mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ditolak Isi Solar di SPBU, Mobil Ambulans sampai Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Ungkap Penyebab