News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat bocah terdakwa pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang divonis Majelis hakim

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG-  IS (16) lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP yang tewas di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang, Sumatra Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis IS sepuluh tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), NS (12), AS (12) masing-masing hanya divonis menjalani pendidikan di LPKS selama satu tahun.

Terkait vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang akan mengajukan banding.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis di Semarang Panjat Pagar Setinggi 5 Meter Saat Datangi Kamar Korban

"Pernyataan banding sudah hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (18/10/2024).

Vanny tidak menjabarkan detail pertimbangan JPU mengajukan banding atas vonis tersebut, namun yang jelas tidak memenuhi keadilan di masyarakat.

"Intinya karena tidak memenuhi keadilan di masyarakat," sambungnya.

Keluarga Korban Kecewa

Sebelumnya, keluarga korban sangat keberatan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap empat pelaku karena sudah menghabisi nyawa AA secara keji dan tidak manusiawi.

"Tentu kami sangat kecewa yang mana kami tahu kalau si pelaku utama itu dituntut hukuman mati sedangkan tiga lainnya 5 tahun sampai 10 tahun. Kami menyampaikan itu sangat jauh tuntutan dengan vonisnya, " kata Bibi korban, Marlina saat dijumpai di rumahnya, Senin (14/10/2024).

Untuk itu Marlina menegaskan, ia sangat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan vonis tersebut.

Kendati pelaku masih anak-anak perbuatannya tergolong sadis dan keji terhadap almarhumah AA.

Menurut Marlina hukuman yang dijatuhkan sangat ringan terutama untuk tiga ABH yang hanya divonis 1 tahun ikut pendidikan di LPKS.

"Jangan mentang-mentang pelaku anak di bawah umur hukumannya juga rendah dibanding perbuatannya. Kami harap DPR RI dapat merevisi UU yang mengatur pidana anak, karena takutnya ada masih ada pelaku dan korban yang sama," tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban Zahra Amelia SH mengungkapkan keluarga sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim dikarenakan sangat jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Oknum Dosen Tersangka Pembunuhan Suami di Medan Ludahi Adik Ipar Saat Rekonstruksi

"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun. Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya.

Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra setelah sidang vonis beberapa waktu lalu.

Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.

Vonis Pelaku

Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati. 

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Influencer Parenting Meita Irianty Didakwa Aniaya 2 Balita, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

IS merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang. 

Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.

Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan  pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

 

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat

dan

Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini