TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat berhasil bongkar sindikat curi emas yang berkedok pengobatan gratis.
Total ada lima orang yang kini telah jadi tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.
Lima orang tersebut melakukan pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menawarkan pengobatan gratis.
Mereka diamankan setelah beraksi di Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kompol Siswo De Cuellar Tarigan, Kasat Reskrim Polresta Cirebon menuturkan, para tersangka beraksi di tiga provinsi.
Total ada delapan kota tempat mereka beraksi, termasuk di Indramayu Jabar, Brebes, Tegal, Semarang Jateng, hingga ke Jawa Timur.
Mereka mengincar korban yang sudah lanjut usia dengan menawarkan pengobatan gratis.
"Sejak kejadian pencurian itu terjadi, Satreskrim Polresta Cirebon bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Gebang melakukan serangkaian penyelidikan."
"Dari penyelidikan, kami mengumpulkan berbagai alat bukti. Kemudian kami juga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kami mencari keberadaan pelaku," ujar Kompol Siswo dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (18/10/2024).
Mengutip TribunJabar.id, tim gabungan menangkap para tersangka di dua lokasi.
Yakni di sekitaran Bekasi dan di Pelabuhan Merak, Banten.
Baca juga: Cerita 12 WNI Selamat dari Penyekapan di Sarang Penipuan Myanmar, Ponsel Disita Hingga Disiksa
Dua tersangka diringkus di Pelabuhan Merak saat hendak melarikan diri ke Lampung.
"Modus operandinya, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka ini berpura-pura menjadi petugas Dinkes mencari korban dengan menawarkan pengobatan gratis."
"Rata-rata sasaran dari pelaku adalah emas yang digunakan oleh korban," ucapnya.
Para pelaku juga mempunyai peran yang berbeda.
"Para pelaku sudah berbagi peran, ada yang berpura-pura memijat kaki korban, mengalihkan perhatiannya sembari menyampaikan kalau hendak dipijat harus dicopot terlebih dahulu perhiasannya."
"Pada saat itu, tanpa sadar perhiasan korban sudah diambil para pelaku," jelas dia.
Saat ditanya soal adanya hipnotis, Kompol Siswo menuturkan pihaknya masih belum menemukan unsur tersebut.
"Kalau unsur hipnotis, kami belum menemukan unsur itu," ujar Siswo.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menambahkan, lima tersangka yang diringkus berinisial AS alias AH, DF alias I, KP, DI, dan NA.
Mereka berasal dari sejumlah lokasi, seperti Bekasi, Jakarta Utara, dan Bandung Barat.
Sumarni menjelaskan, AS ini berperan sebagai pengemudi mobil.
Sedangkan DF dan NA bertugas untuk mengambil perhiasan korban.
"AS alias AH berperan sebagai pengemudi mobil yang digunakan dalam kejahatan, sedangkan DF dan NA bertugas mengambil perhiasan milik korban."
"Sementara KP dan DI berperan mengalihkan perhatian dengan memijat kaki korban," kata Sumarni.
Baca juga: Sosok Gonzalo Algazali, Crazy Rich Makassar jadi Korban Penipuan Seleksi Akpol, Rugi Rp 4,9 Miliar
Ia berujar, tak menutup kemungkinan jaringan ini merupakan jaringan besar dan banyak orang terlibat.
"Kasus ini masih kami dalami. Kami terus memburu jaringan pelaku lainnya yang mungkin terlibat," ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Ada Residivis
Kompol Siswo menambahkan, dari lima orang tersebut, ada seorang residivis dengan modus yang sama.
Ia adalah KP yang pernah terlibat kasus serupa di Kuningan, Jawa Barat pada 2021 silam.
"Ya, berdasarkan pemeriksaan juga, diketahui bahwa salah satu tersangka berinisial KP itu seorang residivis di tahun 2021 di wilayah hukum Kabupaten Kuningan dengan modus yang sama," ujar Kompol Siswo, dikutip dari TribunJabar.id.
Siswo menambahkan, KP dan rekan-rekannya sudah melakukan pencurian emas senilai nominal Rp12 juta.
Emas seberat 37,5 gram yang diambil dari korban dibagi-bagi antar pelaku.
"Rinciannya, Rp 10 juta dibagi 5 dan Rp 2 juta untuk biaya operasional," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Waspada! Dalih Pengobatan Gratis, Sindikat Curi Emas Lansia Tertangkap Usai Aksi di 8 Kota
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)