News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tahanan Tewas di Palu, Kapolda Sulteng Akui Ada Kekerasan dari Oknum Petugas Jaga

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Irjen Agus menyampaikan sejumlah fakta peristiwa terkait meninggalnya tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan.

Pihaknya mengambilalih penanganan perkara dan langsung membentuk tim gabungan yang terdiri atas penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, Paminal Polda Sulteng dan Bid Propam Polda Sulteng.

"Dari beberapa fakta terungkap patut diduga penyebab utama meninggalnya almarhum Bayu Adityawan di Rumah Sakit Bayangkara Sulteng tidak hanya disebabkan penyakit yang dideritanya semata,” ucapnya.

Menurutnya, almarhum meninggal akibat dianiaya sesama tahanan serta oknum petugas jaga Polresta Palu.

“Kami juga menemukan fakta almarhum sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan yang saat ini sudah kita proses," ujar Agus.

Baca juga: Update Tahanan Tewas di Rutan Depok: Dianiaya 6 Napi Pakai Kabel Listrik, Pelaku akan Dipindahkan

Agus menururkan tim gabungan pun kemudian melakukan penyidikan terhadap perkara yang dimaksud. 

Adapun perkara telah masuk tahap finalisasi.

Selain itu, sidang kode etik profesi rencanya akan digelar dalam waktu dekat.

"Dalam hal ini dapat kami laporkan saat ini Ditpropam Polda Sulteng telah merampungkan proses pemeriksaannya dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini. Saya sudah targetkan hari Kamis pekan ini sekembalinya kami dari Jakarta," ucap Agus.

Pada Selasa (29/10/2024), Irjen Agus menyebut bakal dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Dalam rangka komitmen transparansi, Kapolda Sulteng menekankan pihaknya berupaya menghadirkan Kompolnas pada setiap tahapan penyelidikan, termasuk saat ekshumasi. 

Menurutnya, informasi tentang penanganan kasus ini tidak terbatas, setiap perkembangan selalu disampaikan kepada media.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka penganiayaan tahanan hingga tewas.

Kedua oknum polisi itu diketahui berinisial Bripda CH dan Bripda M.

Bripda CH dan Bripda M diketahui menganiaya tahanan BA pada tanggal 12 September 2024, pukul 02.00 WITA.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama mengatakan, pihaknya memeriksa 26 saksi dalam kasus kematian tahanan tersebut.

Terdiri dari petugas jaga tahanan 9 orang, Kasat Tahti sekitar 10 orang, pegawai rumah sakit Bhayangkara 5 termasuk dokter, Pawas, dan penyidik Satreskrim yang menangani.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penganiayaan pertama dengan cara menampar wajah, kemudian korban dikeluarkan Bripda M dari dalam kamar.

Selanjutnya, Bripda CH memukul wajah sebelah kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan terkepal, dan memukul bagian ulu hati menggunakan tangan kiri terkepal.

Bidpropam Polda Sulteng juga telah menyita barang bukti rekaman CCTV dalam bentuk DVR untuk pemeriksaan.

Kombes Pol Rama Samtama menjelaskan, data dari DVR tersebut sedang diproses oleh Labfor Mabes Polri

"DVR ini sendiri saat ini sedang di ambil datanya oleh Labfor Mabes Polri di Jakarta," ujarnya.

Kombes Pol Rama Samtama menambahkan, terjadi kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang dilakukan enam petugas, 2 Pawas dan 1 penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan patut diduga telah terjadi peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh petugas jaga Bribda CH dan dibantu oleh Bripda M terhadap almarhum yang terjadi di tanggal 12 September 2024 dini hari" ujar dia.

Kedua terduga kini ditahan di Subditprovos Bidpropam Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 354 subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

BA merupakan Tahanan Polresta Palu dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menajalani penahanan sejak 2 September 2024.

Di hari kematian BA, Polresta Palu merilis penyebab kematian tahanan atas keluhan sakit pada tubuhnya disertai demam dan sesak napas.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini