TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kasus istri bakar suami di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipicu judi online.
Parahnya lagi, api tak hanya membakar sang suami tapi juga membakar tiga rumah, dua motor dan satu mobil.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM menuturkan motif kebakaran tersebut karena sang istri tidak terima mendapati rekening judi online suaminya.
“Motifnya terduga pelaku merasa kesal terhadap korban, karena sebagai suami istri tidak pernah ada keterbukaan perihal keuangan. Terduga pelaku mendapati bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online,” ujarnya Rabu, 30 Oktober 2024.
Laporan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 29 Oktober 2024.
Luka Bakar 80 Persen
Kejadian pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh HH (35), yang menyebabkan 1 orang korban mengalami luka bakar serius atas nama Mario Agustinus Wendo yang merupakan suami dari terduga pelaku.
"Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kalabahi," kata Supriadi.
Kronologi Istri Bakar Suami di Alor
Kejadian bermula ketika terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pickup dari Lantoka, Kecamatan Alor Timur menuju Kalabahi.
Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek.
Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya.
Terduga pelaku kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.
Baca juga: Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus
Setelah mendapat ojek, terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol di pertigaan menuju rumah mertuanya yang mana rumah tersebut juga dihuni oleh terduga pelaku dan suaminya.
Setiba di lokasi, terduga pelaku mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah.
Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.
Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya dengan korek gas.
Bakar Suami, Istri di Alor Terancam 12 Tahun Penjara
Terkait peristiwa tersebut, Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, yakni grendel dan kunci slot bekas terbakar, 4 botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek neolite.
"Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Berawal Cekcok Bahas Rumah Warisan, Adik Siram Bensin dan Bakar Kakak Kandung hingga Meninggal Dunia
Adapun kerugian material yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut diantaranya, 3 unit rumah dengan rincian 2 unit rumah hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela), 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo, dan 1 unit mobil merk Xenia.
Supriadi juga menambahkan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan terduga pelaku. Saat ini pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cr19)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Motif Istri Bakar Rumah di Alor, Kesal Dapati Rekening Judi Online Suami, https://kupang.tribunnews.com/2024/10/30/motif-istri-bakar-rumah-di-alor-kesal-dapati-rekening-judi-online-suami