News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditipu Bos Sendiri, 2 Koki Asal India Dideportasi dari Bali

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas imigrasi melakukan deportasi dua Warga Negara India, IS dan RSB  (kemeja garis hijau dan oranye)  karena penyelahgunaan visa, melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (1/11/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar, Bali mendeportasi dua warga negara India, IS (27) dan RSB (21), karena pelanggaran penyalahgunaan visa. 

Pendeportasian kedua warga India yang berprofesi sebagai chef atau koki di restoran India itu justru disebabkan bosnya. 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, upaya pendeportasian dilakukan setelah pihaknya melakukan upaya ekstra dalam memproses kedua WN India tersebut.

"IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujar Dudy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Kata Dudy, kedua WN India itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Oktober 2024 kemarin dengan tujuan akhir New Delhi, India.

Adapun kepulangan kedua WN India tersebut dipastikan Dudy mendapatkan pengawalan oleh petugas Rudenim Denpasar. 

Baca juga:  WNI dan WN China Bentuk Sindikat Pencurian Modul BTS, Kerugian Rp120 Miliar

Sebagai tindaklanjut dari perkara IS dan RSB, pihaknya menerapkan sanksi penangkalan untuk masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Tak hanya itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Dudy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu merespons dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. 

Dia mengutarakan bakal menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. 

Baca juga: Karyawan Vila Temukan Bule Prancis Tewas Tanpa Busana Tergantung di Kamar, Tubuhnya Penuh Luka Sayat

Adapun upaya yang dikedepankan yakni kata Pramella dengan melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

"Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pramella.

Kronologi Ketibaan IS dan RSB di Bali

Terkait dengan perkara kedua WN India tersebut, Rudenim Bali membeberkan kronologi ketibaan IS dan RSB di Denpasar, Bali.

IS yang merupakan pria kelahiran tahun 1997 tersebut tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia masuk menggunakan Visa Kunjungan. 

Dalam pemeriksaan, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama 2 tahun, bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta. 

IS meyakini bahwa dirinya memiliki Izin tinggal bekerja yang telah diurus oleh bosnya yang juga WN India berinisial C.

Namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C. Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan. 

"Dirinya telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee," tulis keterangan Rudenim Bali.

Petugas imigrasi melakukan deportasi dua Warga Negara India, IS dan RSB  (kemeja garis hijau dan oranye)  karena penyelahgunaan visa, melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat (1/11/2024). (Istimewa)

Tak berbeda dengan kasus IS, RSB yang tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024 juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. 

Selama di Bali, ia tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat. Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C. 

IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta. 

"Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi 

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut : 
• Surat permohonan ITAS dari sponsor; 
• Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-); 
• KTP sponsor; 
• Formulir pengajuan ITAS; 
• Paspor asli dan fotocopy; 
• Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement; 
• Telex persetujuan ITAS; • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor; 
• Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat; 
• Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat); 
• Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya; 
• Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait 

Meski merasa telah diperdaya oleh bos, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Alhasil keduanya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini