News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Susno Duadji Kritik Proses Penyelidikan Guru Supriyani: Keterangan Anak Bukan Alat Bukti

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani didamping kuasa hukum dan mantan Camat Baito, Sudarsono (kiri) dan Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi saksi ahli di PN Andoolo, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, Plh Kasi Pidum Kejari Konsel, Bustanil Nadjamuddin, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan kesediaan Susno Duadji sebagai saksi ahli.

Bustanil menyatakan sidang kali ini membahas pokok perkara pembuktian dan menguji barang bukti serta keterangan para saksi.

"Kami keberatan, Yang Mulia, ini konteksnya sudah lain, di sana ada proses penyitaan, penyidikan, sekarang kita sudah tidak masuk ke area sana Yang Mulia," paparnya.

Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan Susno Duadji menyampaikan kesaksian.

Kejanggalan Hasil Visum Anak Aipda WH

Sebelumnya, dalam sidang keempat yang digelar pada Rabu (30/10/2024), orang tua korban dihadirkan sebagai saksi.

JPU membacakan hasil visum siswa SD diduga korban pemukulan guru Supriyani dalam sidang tersebut.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu 

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan hasil visum tersebut tak sesuai luka yang dialami korban.

"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ungkapnya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia meragukan hasil visum karena surat pengantar diantar sendiri oleh ayah korban, Aipda WH.

Seharusnya surat pengantar visum diantar oleh penyidik dan status Aipda WH sebagai pelapor.

Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," jelasnya.

Menurutnya, ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito sehingga surat pengantar visum ada di tangan orang tua korban.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," tandasnya.

Selain itu dokter yang mengeluarkan hasil visum diragukan kompetensinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini