TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel, telah melayangkan surat somasi kepada guru honorer, Supriyani.
Surat somasi ini dikeluarkan menyusul pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan oleh Supriyani pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, Supriyani menyatakan bahwa ia mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan Bupati pada 5 November 2024.
Supriyani mengeklaim bahwa ia berada dalam kondisi tertekan saat menandatangani kesepakatan damai tersebut dan tidak memahami isi serta maksud dari surat tersebut.
"Dalam hal ini, perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," demikian tertulis dalam salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada 7 November 2024.
Dalam surat somasi yang diterbitkan di Andoolo pada 6 November 2024, Pemkab Konsel mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai dalam waktu 1 x 24 jam.
Jika tidak, Pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Saat Menteri Abdul Muti dan Bupati Konsel Sebut Kasus Supriyani Berakhir Damai, Pihak Guru Berbeda
Penjelasan dari Diskominfo
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konawe Selatan, Annas Masud, membenarkan pengeluaran surat somasi tersebut.
Surat somasi dikeluarkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait proses mediasi dan perdamaian yang dilakukan tanpa tekanan.
Ia menegaskan bahwa proses mediasi yang diinisiasi Bupati adalah untuk menciptakan suasana damai di masyarakat.
Annas juga berharap agar masyarakat tidak salah paham mengenai niat baik Bupati dalam menengahi persoalan ini.
Baca juga: Wali Kelas Diperiksa Propam, Tegaskan Supriyani Tak Bersalah, Anak Aipda WH Mengaku Jatuh di Sawah
“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.
“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Suhardin, Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, belum memberikan tanggapan terkait surat somasi yang dilayangkan kepada Supriyani.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).