TRIBUNNEWS.COM - Pihak terdakwa yaitu guru honorer Supriyani menghadirkan dokter forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Raja Al Fath Widya Iswara dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim (WH) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Dalam pernyataannya, Iswara mengatakan luka yang dialami korban bukanlah karena pukulan seperti dipukul gagang sapu seperti yang dituduhkan kepada Supriyani.
Mulanya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan bertanya kepada Iswara terkait luka korban yang diperlihatkan lewat foto yang ditayangkan saat sidang.
Lalu, Andri juga memperlihatkan barang bukti sapu yang disebut digunakan oleh Supriyani untuk memukul korban.
"Kalau ahli melihat ini, ini sebenarnya apakah dia (luka) diakibatkan luka karena pukulan sapu dengan pukulan tidak terlalu keras sebanyak satu kali atau perlu beberapa kali," tanya Andri kepada Iswara, dikutip dari YouTube Tribun Sultra.
Lalu, Iswara menjawab kemungkinan luka yang timbul akibat seseorang dipukul dengan sapu tidak seperti foto luka korban yang diperlihatkan saat sidang.
Dia menuturkan luka tersebut kemungkinan akibat luka bakar atau terkena gesekan benda kasar.
Pasalnya, berdasarkan foto yang ditampilkan, luka korban terlihat melepuh sehingga muncul perkiraan akibat luka bakar atau terkena gesekan benda kasar.
"Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet."
"Jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar, jadi kayak melepuh," jelas Iswara.
Baca juga: Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Andri lantas meminta penegasan Iswara terkait apakah luka yang diderita korban akibat pukulan gagang sapu atau tidak. Dokter forensik itu lantas membantahnya.
"Berarti kalau luka ini bukan luka akibat pukulan sapu, ya?" tanya Andri.
"Bukan," jawab Iswara singkat.
"Jadi?" tanya Andri lagi.
"Bisa karena gesekan atau bisa karena terbakar sehingga melepuh," jawab Iswara.
Lalu, sebelum Andri menanyakan terkait hal lain, dia lagi-lagi meminta penegasan Iswara apakah ada kemungkinan walaupun kecil luka yang diderita korban akibat dipukul sapu.
Iswara pun menegaskan hal tersebut tidak mungkin terjadi.
"Apakah ada terbuka kemungkinan sedikit saja (luka korban karena dipukul sapu)?" tanya Andri.
"Nggak, nol persen," jawab Iswara.
Kronologi Supriyani Diduga Aniaya Anak Polisi
Seperti diketahui, Supriyani terjerat kasus hukum berupa dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Kasus ini berawal ketika ibu korban berinisial N melihat luka di paha bagian belakang korban pada 25 April 2024 lalu.
Ketika ditanya sang ibu, terduga korban mengaku luka tersebut akibat terjatuh dengan Aipda WH di sawah.
Kemudian, keesokan harinya, N menanyakan kepada Aipda WH terkait luka di tubuh anaknya ketika akan dimandikan.
Lantas, Aipda WH pun kaget dan langsung bertanya ke korban terkait luka yang dimaksud N.
Selanjutnya, terduga korban mengaku telah dipukul Supriyanidi sekolah pada 24 April 2024.
Baca juga: Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH
Aipda WH dan N pun lantas mengonfirmasi kepada saksi yang disebut anaknya melihat kejadian dugaan penganiayaan oleh Supriyani .
Ada dua saksi yang ditanya oleh Aipda WH dan N yaitu berinisial I dan A dimana mereka mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.
Tak berpikir lama, Aipda WH dan N langsung melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polsek Baito.
Selanjutnya, Supriyani pun langsung dipanggil ke Polsek Baito untuk dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan kepada anak Aipda WH.
Singkat cerita, kasus ini pun lantas naik sidik pada 22 Mei 2024 setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 April 2024 ke Polsek Baito dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.
Setelah itu pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.
Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan