News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skincarenya Bermerkuri, Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar dan Dimiskinkan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare, Mira Hayati. Produk skincarenya bermerkuri, Ratu Emas Mira Hayati terancam 12 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar dan diusut TPPU, bakal dimiskinkan.

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana nasib Mira Hayati, Si Ratu Emas yang diketahui skincare miliknya mengandung bahan berbahaya jenis merkuri?

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan pihaknya bakal segera menetapkan status tersangka di kasus skincare berbahaya ini.

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Jika terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ujar Irjen Yudhiawan. 

Selain itu, Kapolda Sulsel juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Jika ada aliran dana yang tidak wajar, kami juga akan menelusuri penerapan pasal TPPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tegasnya.

Hingga berita ini dibuat, Tribunnews.com masih mengkonfirmasi Mira Hayati soal produk skincarenya yang terbukti mengandung merkuri. 

Skincare Berbahaya di Makassar

Polda Sulsel dan BPOM Makassar merilis enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Polda Sulsel akan segera memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di sela-sela konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan Kepala BPOM Makassar, Hariani, pada Jumat (8/11/2024) siang di Mapolda Sulsel.

"Sejauh ini, kami sudah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya dan bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk-produk tersebut di laboratorium. Hasil uji laboratorium menyatakan adanya kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut," kata Kombes Dedi.

Saat ini, Polda Sulsel fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Setelah pemeriksaan selesai, kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Prosesnya baru satu minggu, jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penetapan tersangka," jelas Kombes Dedi.

 

Hasil Laboratorium BPOM

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan lebih lanjut tentang hasil uji laboratorium terhadap produk-produk kosmetik yang diamankan oleh Polda Sulsel. 

"Kami telah menguji 66 sampel produk dan satu obat tradisional. Hasilnya, beberapa produk terbukti mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri," kata Hariani. 

Baca juga: Selain Merkuri, Ini 3 Bahan Berbahaya yang Kerap Digunakan dalam Kosmetik

Dari hasil pengujian, dua produk kosmetik dari Fenny Frans, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, terbukti positif mengandung merkuri.

Meskipun kedua produk tersebut telah terdaftar di BPOM, namun kandungan merkuri yang berbahaya tetap ditemukan.

"Produk-produk tersebut sudah terdaftar dengan izin notifikasi dari BPOM, namun setelah diuji laboratorium, ternyata mengandung merkuri," lanjut Hariani.

Selain produk Fenny Frans, BPOM juga menemukan kandungan zat berbahaya pada produk  Raja Glow My Body Slim, yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.

Produk ini terbukti mengandung  Bisakodil, zat aktif yang digunakan untuk menurunkan berat badan, namun seharusnya tidak ada dalam produk alami atau obat tradisional.

Kemudian, produk kecantikan  Mira Hayati yang termasuk dalam lini produk  Ratu Emas juga terbukti mengandung merkuri, khususnya pada  Mira Hayati Lighting Skin dan  Night Cream.

 Hariani menambahkan bahwa  Night Cream dari Mira Hayati bahkan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

 

Kosmetik Bahan Berbahaya  

Polda Sulsel juga sedang menyelidiki enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, antara lain produk dari **FF (Fenny Frans)**, **Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan  NRL. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa temuan ini sangat meresahkan masyarakat dan memerlukan perhatian serius. 

"Kami akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan produk-produk kosmetik berbahaya ini," ujar Kapolda Yudhiawan.

Selain itu, Yudhiawan menambahkan bahwa produk-produk ini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan kulit, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih serius karena kandungan bahan berbahaya seperti merkuri. 

"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat," tegas Yudhiawan.

Kolase foto Polda Sulsel bersama BPOM mengumumkan produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya, merkuri dan Mira Hayati saat pamer emas. (kolase Tribunnews.com/ist/TribunTimur)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/08/jual-skincare-abal-abal-di-makassar-mira-hayati-dan-fenny-frans-terancam-penjara-12-tahun?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini