News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Warnet di Kendal Jadi Markas Judi Online, Pemilik Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ditressiber Polda Jateng melakukan penggrebekan ke tiga tempat judi online di Kaliwungu, Kendal, Minggu (3/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Tiga warung internet (Warnet) di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah digrebek Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng.

Tiga warnet tersebut disalahgunakan sebagai markas tempat main judi online (judol).

Masing-masing pemilik warnet tersebut pun diamankan.

Ketiganya berinisial W, R, dan S.

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

"Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal pada Minggu, 3 November kemarin," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menuturkan, tiga warnet tersebut mulanya beroperasi normal.

Namun, karena sepi peminat, akhirnya pemilik warnet memakai VPN (Virtual Private Network) dan memudahkan para pengguna untuk mengakses situs yang diblokir pemerintah.

Hal tersebut dilakukan para pemilik supaya warnetnya kembali ramai.

"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya.

Kini, ketiga pemilik warnet pun diancam beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Baca juga: Profil Soedeson Tandra, Kader Golkar yang Desak Polisi Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online

"Ya dari penangkapan ini diharapkan masyarakat semakin sadar bahaya melakukan aktivitas judi online," ujar Artanto kepada TribunJateng.com.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Artanto, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti PC, modem, dan router.

Ia pun berujar, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online.

"Kami tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti Bos dan Karyawan Warnet Markas Judi Online di Kendal

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini