TRIBUNNEWS.COM - Tiga warung internet (Warnet) di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah digrebek Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng.
Tiga warnet tersebut disalahgunakan sebagai markas tempat main judi online (judol).
Masing-masing pemilik warnet tersebut pun diamankan.
Ketiganya berinisial W, R, dan S.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
"Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal pada Minggu, 3 November kemarin," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menuturkan, tiga warnet tersebut mulanya beroperasi normal.
Namun, karena sepi peminat, akhirnya pemilik warnet memakai VPN (Virtual Private Network) dan memudahkan para pengguna untuk mengakses situs yang diblokir pemerintah.
Hal tersebut dilakukan para pemilik supaya warnetnya kembali ramai.
"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya.
Kini, ketiga pemilik warnet pun diancam beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Baca juga: Profil Soedeson Tandra, Kader Golkar yang Desak Polisi Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online
"Ya dari penangkapan ini diharapkan masyarakat semakin sadar bahaya melakukan aktivitas judi online," ujar Artanto kepada TribunJateng.com.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Artanto, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti PC, modem, dan router.
Ia pun berujar, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online.
"Kami tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti Bos dan Karyawan Warnet Markas Judi Online di Kendal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)