Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi menuturkan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi ahli.
Setelah itu, sambungnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Baru satu minggu. Saat ini kami tengah memeriksa saksi dan ahli. Setelah itu, gelar perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan," sebutnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan.
Dia mengungkapkan tersangka seperti Mira Hayati ini akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
"Jadi, jika pidananya melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar," jelas Yudhiawan.
Tak cuam itu, Yudhiawan menyatakan pihaknya berjanji akan menjerat Mira Hayati dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.
"Tentu saja, jika hukuman yang diterapkan cukup lama, kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tuturnya.
Profil Mira Hayati
Masih dikutip dari Tribun Timur, Mira Hayati merupakan bos skincare yang tengah viral karena produk kecantikan miliknya mengandung merkuri.
Selain itu, wanita yang dijuluki Ratu Emas itu juga diduga menjual produk kecantikan yang mengandung hidrokinon.
Namanya juga semakin viral ketika adanya kabar bahwa rumah mewah miliknya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lantaran diduga tidak berizin.
Di sisi lain, sebenarnya, sosok Mira Hayati memang sudah terkenal di Makassar karena kisah kesuksesannya.
Namun, sebelum sukses tersebut, dia ternyata pernah menjadi biduan dan mengaku hanya dibayar Rp200 ribu sekali manggung.