News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sorong Bakar Kekasih, Korban Alami Luka Bakar 50 Persen

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria bakar pacarnya.

TRIBUNNEWS.COM, Sorong - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial JG di Jalan Basuki Rahmat, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Sabtu, 9 November 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah JG diduga membakar kekasihnya yang berinisial NLU, 37 tahun, di Perumahan Moyop.

Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIT.

Kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang saling mengungkit masa lalu mereka sebagai pasangan kekasih.

Kasus ini dipicu emosi pelaku terhadap NLU. Sebelum kejadian, pelaku memang mengancam akan membakar, dan korban menantang agar pelaku melakukan hal tersebut.

Baca juga: Sosok RJ, Anak Bakar Rumah Orang Tua di Cirebon, Dikenal Manja, Sudah Berkeluarga tapi Tak Kerja

Tindakan Kejam Pelaku

Dalam keadaan gelap mata, JG membalut tubuh korban dengan gordyn, menyiramkan minyak tanah, dan kemudian menyulutnya dengan korek api.

"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya lebih dari 50 persen," kata Kombes Pol Happy. 

Setelah menerima laporan mengenai kejadian ini, Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota segera bergerak cepat untuk menangkap JG guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain botol kemasan air mineral bekas minyak tanah, korek gas, dan bantal.

Baca juga: Anak Nekat Bakar Rumah Orang Tua di Cirebon Gara-gara Tak Dibelikan Motor

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran.

Jika terbukti bersalah, JG dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai dengan ayat 2 yang mengatur ancaman pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi nyawa orang lain.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Pria di Kota Sorong Gelap Mata Bakar Kekasih, Korban Derita Luka Bakar 50 Persen 

(Tribunsorong.com/Safwan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini