TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan terhadap anak seorang polisi, Aipda WH.
Harapan ini disampaikan menjelang sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024.
Andri Darmawan menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pemukulan yang dialamatkan kepada Supriyani.
"Kami berharap, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," ungkap Andri pada Minggu, 10 November 2024.
Andri menambahkan bahwa tuntutan bebas diharapkan karena sesuai dengan peraturan Jaksa Agung.
Baca juga: Guru Supriyani Akan Dengar Tuntutan Jaksa Hari Ini, Berikut Fakta-fakta yang Muncul Selama Sidang
"Jika kasus yang bergulir tidak ada bukti selama persidangan, maka JPU harus menuntut bebas," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang melanggar aturan, melainkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Saat ini, Supriyani berada di Kota Kendari dan dalam pengawasan tim kuasa hukum.
Andri mengungkapkan bahwa ada banyak pihak yang mencoba untuk mendekati Supriyani.
"Kemarin ada banyak pihak yang mencoba menggiring-giring mau bertemu dengan Supriyani," ujarnya.
Dengan harapan yang disampaikan oleh kuasa hukum, masyarakat menantikan keputusan JPU dalam sidang yang akan datang, serta menunggu kepastian hukum bagi Supriyani.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Bebas Supriyani Kasus Tuduhan Pukul Anak Polisi
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).