TRIBUNNEWS.COM - Novi Damayanti, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/11/2024).
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Novi terlihat emosional dan menangis saat hakim membacakan putusan.
Majelis Hakim menyatakan, Novi terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Novi, yang merupakan menantu korban, merencanakan pembunuhan mertuanya, M (51), dengan modus pencurian bersenjata.
Pembunuhan terjadi di Jalan Madusila pada Minggu (7/4/2024), di mana M ditemukan tewas dengan 10 luka tusukan.
Novi mengaku tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaannya terhadap M yang selalu mencampuri urusan rumah tangganya dengan suami, IR.
"Awalnya saya tidak berniat sampe membunuh begitu, tidak ada. Saya niatnya cuman sampe kasih sakit supaya almarhum tidak lagi mengganggu urusan rumah tanggaku," ungkap Novi.
Menurut Novi, ia merasa frustrasi karena M selalu membela IR dalam setiap permasalahan rumah tangga mereka.
Baca juga: Sewa Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Mertua, Novi Menangis Diganjar Hukuman Seumur Hidup
"Suami saya itu selalu mengadu ke almarhum. Baru saya selalu disalahkan kalau ada masalah padahal saya juga ini anaknya (anak menantu)," jelas Novi.
Ia juga menambahkan, suaminya tidak membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga, lebih memilih bermain game hingga larut malam.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Novi berencana menyewa MF untuk membakar rumah M dan bahkan mencari dukun santet.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pecah Tangis Novi Saat Dengar Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Kasus Menantu Bunuh Mertua di Kendari
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).