News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Zulkarnain, Bunuh Wanita Hamil di Palembang karena Hal Sepele

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan -- Zulkarnain ditangkap setelah membunuh EA, wanita hamil muda, di Palembang

TRIBUNNEWS.COM - Zulkarnain (28), tersangka pembunuhan EA (17), wanita hamil muda, ditangkap oleh pihak kepolisian di Palembang, Sumatra Selatan.

Ia tertangkap saat berada di rumah salah satu anggota keluarganya di kawasan Talang Keramat pada Selasa (12/11/2024).

Zulkarnain mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa EA, yang baru dikenalnya.

Jenazah EA ditemukan pada Minggu (10/11/2024) di bawah jalan setapak Lorong Sawah, Kelurahan 34 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Korban tewas dengan luka gorok di leher.

Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan, motif pembunuhan tersebut adalah sakit hati.

Zulkarnain merasa tersinggung setelah korban mengeluarkan kata-kata kasar dan merebut paksa kunci sepeda motornya.

"Motifnya kesal sakit hati karena korban hendak meminjam sepeda motor tersangka, tetapi tidak diberikan. Terlibat cekcok, lalu korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mengambil paksa kunci motor milik tersangka," ungkap Anwar.

Setelah korban mengambil kunci motor, Zulkarnain menarik rambut EA dan menggorok lehernya menggunakan pisau.

Tak berhenti di situ, setelah korban terjatuh, ia menarik leher korban dengan tali plastik.

Zulkarnain meninggalkan jasad korban di lokasi kejadian hingga ditemukan oleh warga.

Baca juga: Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading, Sampaikan Minta Maaf

"Setelah korban terjatuh tertelungkup tersangka menggunakan tali untuk menarik leher korban. Setelah itu tersangka meninggalkan jasad korban di bawah jalan setapak sampai akhirnya ditemukan warga ," katanya.

Zulkarnain dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ditanya mengenai pengaruh narkoba, Anwar menegaskan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba pada Zulkarnain.

Dalam pernyataannya, Zulkarnain mengaku ia dan korban baru saling kenal.

"Dia mengucapkan kata-kata yang membuat saya sakit hati. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya," ujarnya.

Zulkarnain juga mengakui mengonsumsi alkohol sebelum kejadian.

Pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepanjang 15 cm, dibuang ke Sungai Musi setelah perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tampang Zulkarnain, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Palembang, Ngaku Kesal Diumpat Tak Pinjamkan Motor

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini