TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial MAT di Yogyakarta melakukan tabrak lari terhadap pejalan kaki hingga tewas.
Konsentrasi MAT saat mengemudi hilang karena ulah 'nakal' teman wanitanya berinisial N.
MAT merupakan seorang mahasiswa sal Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Ia ditangkap di sebuah asrama di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Penangkapan itu dilakukan setelah penemuan mayat pria tergeletak di lahan kosong tepi jalan Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
Korban diketahui adalah S (45), warga Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
MAT mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengemudikan mobilnya, Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF.
Kemudian, ia mengaku hilang konsentrasi lantaran ulah 'nakal' teman wanitanya, N.
Di dalam mobil saat mengemudi, MAT mengatakan, sempat membuka resleting celananya.
Lalu, tiba-tiba N langsung melakukan aktivitas sekseual kepada MAT yang tengah menyetir.
Demikian disampaikan MAT saat press release di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024), dilansir TribunJogja.com.
Baca juga: Tragedi di Sleman: Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pelaku Berbuat Asusila Sambil Nyetir
Saat dihadirkan dalam press release tersebut, MAT yang sudah berbaju oranye lebih banyak tertunduk.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tahu dia (N) langsung melakukan (aktivitas seksual) tersebut," katanya.
MAT juga tak menyadari dirinya menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Hal itu yang membuat dirinya memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
MAT langsung tancap gas karena merasa yang ditabraknya adalah tiang bukan orang.
"(Meninggalkan korban) karena gak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tahu (orang). Iya (langsung pergi)," ungkapnya.
Kronologi Tabrak Lari
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan, kejadian bermula saat korban berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara sekira pukul 03.45 WIB.
Setibanya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF yang dikemudikan MAT.
Setelah menabrak, tersangka langsung melarikan diri.
Sementara tubuh korban ditemukan sudah terbujur kaku di tepi jalan sekira pukul 10.46 WIB.
Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan lecet di bagian kaki.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," ujar Ardi, Sabtu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kejadian temuan mayat itu pun terungkap.
Baca juga: Fakta Mahasiswa Berbuat Asusila Sambil Nyetir Berujung Tabrak Lari di Sleman, Tak Sadar Tabrak Orang
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa terjadi, MAT mengemudikan mobilnya bersama teman wanitanya, N.
Rute yang dilewati MAT yakni dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka Bersama rekan wanitanya berinisial N, di dalam mobil melakukan (aktivitas seksual), dimana menganggu konsentrasi daripada pengemudi," bebernya.
MAT dan N melakukan perbuatan tak senonoh sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Aktivitas itu mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu hingga akhirnya menabrak pejalan kaki dari belakang.
Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, korban justru tetap jalan.
"Tersangka Bersama N, teman wanitanya (setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban, langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tuturnya.
Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.
Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Kendati demikian, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya kan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks
(Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)