Setelah diautopsi, jenazah korban dibawa ke Kota Palopo dan dimakamkan di Kabupaten Tana Toraja, Senin (18/11/2024).
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis.
Akmal menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain."
"Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Kronologi Jessica Sollu Dirudapaksa dan Dibunuh Sopir Travel, Sempat Ditawari Uang Rp 200 Ribu
Pelaku juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban."
"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta," jelas Yudhiawan.
Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jessica Sollu Memilih Menjaga Kehormatan Wanita, Akmal Gelap Mata Diperdaya Nafsu Birahi!
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunTimur.com/TribunLutim.com/Ivan Ismar)