TRIBUNNEWS.COM, Jayapura – Calon Bupati Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap (42), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis terhadap seorang siswa berinisial RR (18 tahun).
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua pada pagi hari tadi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Herry dilakukan setelah saksi dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Tersangka kita tangkap tadi pagi pukul 05.30 WIT," ujar Achmad Fauzi.
Herry ditangkap di kediamannya di Biak Numfor dan langsung diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ini kejahatan luar biasa, kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan seorang laki-laki," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Ario Naap Calon Bupati Biak Numfor Diamankan Polisi, Apa Kasusnya?
Laporan dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Tantu Usman, mengungkapkan bahwa Herry dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan pelecehan seksual pada 9 November 2024.
"Berdasarkan keterangan, kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku, sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," jelas Tantu melalui keterangan tertulis.
Setelah ditangkap, Herry terlihat mengenakan kaus oblong merah dan celana pendek, dengan tangan terborgol.
Ia mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Brimob Papua saat diangkut dari Bandar Udara Sentani menuju Mapolda Papua.
Sesampainya di Mapolda Papua, Herry langsung digiring ke ruang piket siaga Direktorat Reskriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polda Papua Tetapkan Mantan Bupati Biak Numfor Tersangka Kasus Asusila
(Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).