Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - HAN, mantan Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 18 tahun.
HAN juga merupakan calon Bupati Biak Numfor dalam Pilkada 2024 ini.
"Kita lakukan pemanggilan sebelum kita mendapatkan hasil visum sebagai saksi. Setelah kita dapat alat bukti, ditambah laporan di Polres Biak, sehingga kuat bagi saya untuk kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat, (22/11/2024).
Kombes Ahmad Fauzi mengatakan tiga alat bukti telah dipegang polisi.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Pembunuhan Siswi di Banyuwangi, Diduga Alami Kekerasan Seksual Sepulang Sekolah
Korban adalah remaja yang baru tamat dari SMA di Biak Numfor.
"Usia 18 tahun. Namun kenal dengan yang bersangkutan sejak Kelas I SMA," katanya.
Pemeriksaan akan berlanjut untuk memastikan apakah masih ada korban lain seperti yang disebutkan dalam laporan Kepolisian Resor Biak Numfor.
"Korban dua. Sama (yang di Jayapura ditambah yang di Biak) yang kemarin ada di Biak. Nanti perkembangannya tetap saya sampaikan," katanya.
HAN ditangkap di kediamannya di Biak Numfor dan langsung diterbangkan ke Jayapura.
HAN tiba di Mapolda Papu, di Kota Jayapura sekitar pukul 10.41 WIT.
"Ini kejahatan luar biasa, kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan seorang laki-laki," kata Fauzi.
Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman menyebut, HAN dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan pelecehan seksual terhadap RR, pada 9 November 2024.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Gerak Cepat Kapolda Jateng Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Purworejo
"Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN. Sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," ujar Tantu melalui keterangan tertulis, Senin (18/11) malam.
Pantauan Tribun-Papua.com, HAN mengenakan kaus oblong (tanpa krah) warna merah dengan celana pendek dan tangan terborgol.
Dia mendapatkan pengawalan ketat petugas Brimob Papua dari Bandar Udara Sentani menuju Mapolda Papua yang berada di Jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 8 Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Begitu tiba di Mapolda Papua, dia langsung digiring ke ruang piket siaga Dir Reskrimum Polda Papua untuk menjalani proses pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polda Papua Tetapkan Mantan Bupati Biak Numfor Tersangka Kasus Asusila