TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku pembacokan pendukung sekaligus saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Slamet-Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, telah ditangkap.
Para tersangka yang berhasil ditangkap anggota gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang itu adalah FS, AR, dan MS.
Mereka ditangkap oleh anggota Tim Gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang dalam kurun waktu berbeda.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita tiga celurit berukuran panjang sekitar dua jengkal tangan orang dewasa.
Celurit itu merupakan senjata yang dipakai ketiga tersangka untuk melukai korban yakni Jimmy Sugito Putra, di lokasi pembacokan pada Minggu (17/11/2024) sore.
Lantas, apa motif tiga tersangka dalam kasus carok maut?
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong atau hoaks.
Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas yakni Jimmy Sugito Putra terhadap kiai mereka, Kiai Hamduddin.
Padahal, isu pemukulan terhadap ulama tersebut tidak pernah terjadi.
Sehingga, kubu tersangka melakukan pengadangan dan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy.
"Tersangka ketiga ini memang termasuk santrinya Kiai Hamduddin."
Baca juga: Paman Saksi Korban Carok Maut di Madura Tegaskan Tak Bakal Balas Dendam: Kami Berpendidikan
"Ketika kiainya mereka dengar dipukul, sehingga mereka spontan mengejar yang diduga dilakukan oleh Jimmy ini yang dianggap memukul jadi begitu kejadiannya."
"Sudah ada (celurit dibawa 3 tersangka). Iya (sudah disiapkan)" ungkap Kombes Pol Farman di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024), dilansir Surya.co.id.
Disinggung mengenai adanya dugaan motif perseteruan berkaitan dengan perbedaan kubu pilihan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang, Farman kembali menegaskan, hasil penyelidikan mendapati adanya motif ketersinggungan dan kesalahpahaman.
"Ini hasil dari penyelidikan yang kami lakukan dan keterangan ini juga kami dapatkan dari saksi-saksi di sekitar," terangnya.
Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka akan dikenakan persangkaan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diketahui, luka parah di sekujur tubuh membuat Jimmy meninggal dunia, meskipun sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.
Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri 6 cm, dan luka iris lengan kiri 3 cm.
Selanjutnya, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm, dan luka bacok jempol kiri hampir putus 5 cm.
Baca juga: Kronologi Lengkap Carok di Sampang hingga Tewaskan Jimmy Saksi Cabup: Ada Isu Pemukulan Kiai
Aktivis Tuntut Otak Pelaku Pembacokan Ditangkap
Diberitakan Surya.co.id, sebanyak puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Peduli Kemanusiaan mendesak Polres Sampang serta Polda Jatim, untuk menuntaskan pelaku tragedi pembacokan yang berujung pembunuhan Jimmy Sugito Putra.
Mereka meminta aparat penegak hukum juga meringkus otak pelaku pada peristiwa yang terjadi pada 17 November 2024 tersebut.
Ketua aksi, Abdurrahman Wahid, mengatakan Polda Jatim bersama Polres Sampang harus mengungkap sepenuhnya kasus penganiayaan itu dan menangkap semua pelaku.
Sejauh ini ada tiga pelaku yang telah diamankan, sedangkan berdasarkan video detik-detik kejadian, ada sekitar 5 orang yang diduga mengeroyok korban.
"Kami juga meminta untuk mengungkap otak pelaku di balik kejadian tersebut," katanya, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Kyai Nasih Mengutuk Aksi Carok di Madura, Serukan Proses Hukum Segera Dijalankan
Sebagai informasi, kejadian itu bermula saat Paslon Jimad Sakteh berkunjung ke salah satu kediaman tokoh agama di desa setempat, Minggu (17/11/2024).
Awalnya sempat ada pengadangan dari beberapa orang ke Paslon Jimad Sakteh.
Kemudian, berselang beberapa menit kejadian yang tidak diinginkan terjadi di kediaman salah satu tokoh yang dikunjungi Paslon Jimat Sakteh.
Diduga para pelaku mendatangi Jimmy Sugito Putra.
Para pelaku datang lengkap dengan senjata tajam jenis celurit, sedangkan korban tidak membawa sajam jenis apapun.
Akibat dikeroyok, korban mengalami sejumlah luka bacok di tubuhnya, hingga nyawanya tak dapat ditolong.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Pembacok Saksi Paslon Cabup di Sampang Terancam Penjara 10 Tahun, Motifnya Terungkap
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)