TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berimbas kepada maraknya bencana tanah longsor. Tercatat ada beberapa bencana tanah longsor terjadi.
Baca juga: Mengenal Solok Selatan, Surga Tambang Ilegal, Polisi Tembak Polisi Hingga Jadi Incaran Asing
Pada 18 April 2020 terjadi bencana tanah longsor di Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Kemudian terjadi tanah longsor lagi pada 11 Januari 2021 sebanyak enam penambang tertimbun longsor di lokasi tambang emas di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Saat itu empat orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang lainnya selamat.
Di lokasi yang sama, Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari sebanyak delapan orang meninggal akibat longsor di lubang tambang emas ilegal pada 10 Mei 2021.
Baca juga: Kapolda Sumbar Apresiasi Sosok AKP Ryanto Ulil: Almarhum Masih Bujang, Kariernya Sangat Bagus
Selanjutnya 21 Agustus 2022, sebanyak tiga orang penambang tewas tertimbun bekas galian tambang emas di Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Terbaru, pada 30 Oktober 2023 seorang penambang emas tewas tertimbun longsoran di lokasi tambang Kimbahan Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.
Solok Selatan merupakan surga pertambangan. Bahkan, harta karun tersembunyi di daerah Solok Selatan seluas 28.840 hektar menjadi incaran negara lain.
Karena itu Solok Selatan dijuluki 'Bukit Emas' karena kekayaan alamnya yang melimpah, terutama dalam bentuk emas yang hampir selalu ditemukan di setiap bukit di wilayah Solok Selatan.
Sejarah mencatat bahwa aktivitas penambangan emas pertama kali dimulai oleh pemerintahan Belanda di wilayah ini. Harta karun yang tersebar luas di Solok Selatan menjadi sasaran ambisi bagi para pemburu harta, baik dari tingkat lokal maupun internasional, termasuk dari China dan bahkan dari luar Sumatera Barat.
Solok Selatan merupakan surga pertambangan. Bahkan, harta karun tersembunyi di daerah Solok Selatan seluas 28.840 hektar menjadi incaran negara lain.
Baca juga: Alasan Polda Sumbar Tak Borgol Polisi Penembak Mati AKP Ulil hingga Bisa Merokok saat Diperiksa
Karena itu Solok Selatan dijuluki 'Bukit Emas' karena kekayaan alamnya yang melimpah, terutama dalam bentuk emas yang hampir selalu ditemukan di setiap bukit di wilayah Solok Selatan.
Sejarah mencatat bahwa aktivitas penambangan emas pertama kali dimulai oleh pemerintahan Belanda di wilayah ini.
Harta karun yang tersebar luas di Solok Selatan menjadi sasaran ambisi bagi para pemburu harta, baik dari tingkat lokal maupun internasional, termasuk dari China dan bahkan dari luar Sumatera Barat.
Lokasi tambang emas ternama di Solok Selatan berada di kawasan Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Menariknya, kabar telah tersebar bahwa China juga turut serta dalam aktivitas penambangan di area ini, dengan fokus pada penggalian harta karun berupa emas murni.
Baca juga: Anggota Polisi Akhiri Hidup di Bangka Belitung, Motif Diduga Terjerat Utang
Diperkirakan, setiap bulannya mereka mampu menghasilkan hingga 30 Kg emas, memberikan kontribusi yang signifikan bagi produksi emas di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, berbagai metode digunakan untuk mengeksplorasi harta karun yang kaya akan emas murni. Mulai dari teknik tradisional seperti manjae (mendulang) hingga penggunaan mesin modern seperti mendompeng (mesin PK), kapal, dan alat berat.
Tambang emas ilegal di Solok Selatan juga marak. Selain emas para penambang ilegal juga mengeruk material dari dasar Sungai Batang Hari.
Kapal-kapal kecil beratap terpal di pinggir Sungai Batang Hari juga sering terlihat guna mengangkut material yang diambil dari dasar sungai.
Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Sumatera Barat. aktivitas penambangan emas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat tersebar di beberapa titik diantaranya di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Sungai Batang Bangko serta di Tambang Pamong dan Panggualan di Kecamatan Sangir.
Hasil investigasi Walhi pada tahun 2019, sedikitnya terdapat 28 titik tambang emas ilegal di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan 22 diantaranya sudah tidak aktif dan ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi. Sedangkan enam titik lainnya di aliran Sungai Batang Bangko masih aktif.
Baca juga: Satu Langkah Lagi, Shi Yuqi Ujian Terakhir Jojo Lolos ke BWF World Tour Finals 2024
Tambang emas ilegal di Sumatera Barat menurut Walhi tidak pernah tersentuh hukum. Hal tersebut dapat dilihat secara gamblang dengan maraknya aktivitas tambang. Bahkan lokasinya ada di pinggir jalan nasional.
Selain itu, ketika ada penangkapan oleh aparat terhadap pelaku tambang di Sumatera Barat yang ditangkap itu hanya pekerja di lapangan. Tidak ada pelaku atau pemiliknya yang ditangkap.