AKP Dadang menembak dua kali AKP Ryanto hingga mengenai bagian wajah korban.
Setelah menembak rekannya, AKP Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Akibat perbuatannya, AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.
Sementara, jenazah AKP Ryanto sudah tiba di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu pukul 1.10 WIB.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polda Sumbar Tes Urine Tersangka Penembak AKP Ryanto Ulil Anshar: Hasilnya Negatif Narkoba
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang.com/Rezi Azwar/Wahyu Bahar)