TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berapa sebenarnya gaji AKP Dadang Iskandar sehingga tega menembak teman kantornya AKP Ryanto Ulil Anshar gara-gara kasus tambang ilegal galian C ?
Diketahui keduanya, pelaku dan korban adalah perwira menengah polisi untuk level Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Dadang Iskandar menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Sementara korban AKP Ryanto Ulil Anshar menjabat Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
Pangkat pelaku dan korban sama, yakni tiga balok emas di pundak (AKP).
Tribunnews.com pun mengulik sisi lain AKP Dadang Iskandar mulai dari harta, gaji hingga utangnya.
Rincian Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar
Dadang Iskandar punya harta kekayaan Rp 445 juta.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dadang Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2020 kala menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Padang.
Berikut rincian harta kekayaannya.
I. DATA PRIBADI
1. Nama : DADANG ISKANDAR
2. Jabatan : KASATRESNARKOBA
3. NHK : 261709
Baca juga: Dikawal Ketat Brimob Polda Sulsel, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshari Tiba di Rumah Duka Makassar
II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 260.000.000
1. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA SOLOK SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/220 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 239.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
2. MOTOR, YAMAHA V-IXION SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000
3. MOBIL, SUZUKI GREEN VITARA JEEP/JP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
4. MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 22.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 545.000.000
III. UTANG Rp. 100.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 445.000.000
Gaji AKP Dadang Iskandar
Lantas berapa sebenarnya gaji AKP Dadang Iskandar sehingga tega menembak teman kantornya gara-gara kasus tambang ilegal galian C.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, motif penembakan ini diduga karena AKP Dadang Iskandar tidak senang dengan penangkapan pelaku tambang ilegal galian C yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Korban ditembak di parkiran Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024), pukul 00.43 WIB.
Penembakan terjadi setelah personel Sat Reskrim Polres Solok menangkap pelaku tambang ilegal galian C.
Sebelum penembakan, korban ditelepon Kabag Ops Polres Solok Selatan terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C.
Korban terkena 2 tembakan di pelipis sebelah kanan dan pipi kanan.
Setelah penembakan, Dadang Iskandar meninggalkan Mapolres Solok Selatan dengan mengendarai mobil dinas jenis double cabin Isuzu D-Max plat 3-46.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Diduga Soal Tambang, Kompolnas Singgung Obstruction of Justice
Sebelum menjabat Kabag Ops, Dadang Iskandar pernah menjabat Kapolsek Sangir, Solok Selata dan Kasat Resnarkoba Polresta Padang.
Perwira pertama itu akan pensiun pada tahun depan karena saat ini usianya 57 tahun.
Terkait dengan kasus penembakan dilakukannya, Dadang Iskandar diduga membekingi tambang galian C di Solok Selatan.
Gaji Polri terbaru di 2024 mendapat kenaikan sebesar 8 persen:
1. Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Utang AKP Dadang Iskandar
Fakta kekayaan dari Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
Pelaku ternyata memiliki utang Rp100 juta.
Utang yang dimiliki AKP Dadang Iskandar tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 2 Maret 2021.
Saat pelaporan LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) di Polres Kota Padang.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, AKP Dadang Iskandar sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Pertama pada periode 9 Juni 2014 saat ia menjabat sebagai Kapolsek Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Saat itu, harta kekayaan AKP Dadang Iskandar yang dilaporkan sebanyak Rp 213.979.000.
Kemudian pada 27 Februari 2020, ia kembali melaporkan harta kekayaannya yang naik menjadi Rp 421.400.000.
Jabatan AKP Dadang Iskandar kala itu adalah Kasatresnarkoba Polres Kota Padang.
Di LHKPN ini, AKP Dadang Iskandar memiliki utang sebesar Rp 120 juta.
Nominal utang itu pun kemudian turun menjadi Rp 100 juta sesuai dengan LHKPN terbaru yang disampaikan per 2 Maret 2021.
Menurut LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp 445.000.000.
Artinya, ada kenaikan sekira Rp 23,6 juta dari harta sebelumnya.
Aset terbesar yang dipunyai AKP Dadang Iskandar adalah 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 260 juta.
Di garasinya, terparkir 2 motor dan 2 mobil dengan nilai Rp 239 juta.
AKP Dadang Iskandar masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 24 juta dan Rp 22 juta.
Andai tak punya utang Rp 100 juta, maka total harta kekayaan AKP Dadang Iskandar akan mencapai Rp 545 juta.
Kronologi AKP Dadang Iskandar Serahkan Diri usai Tembak AKP Ryanto Ulil Anshar , Senpi Jadi Barang Bukti
AKP Dadang Iskandar, yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) setelah terlibat dalam insiden penembakan terhadap Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar .
Penyerahan diri ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Sedangkan aksi penembakan terjadi pada Jumat (21/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB, di parkiran Mapolres Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan penembak tunggal.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa mobil dan senjata api yang diduga digunakan oleh pelaku dalam penembakan tersebut.
Baca juga: Sebulan Sebelum Ditembak, AKP Ulil Ryanto Anshari Minta Doa ke Ibunya: Tugas Saya Berat
"Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan dari Solok Selatan ke Padang," tambah Irjen Pol Suharyono.
Irjen Pol Suharyono mengungkapkan bahwa senjata api dinas milik pelaku dilengkapi dengan magazine berisi 15 peluru.
"Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban. Tujuh lagi sedang kami dalami di mana digunakan," jelasnya.
Pihak kepolisian juga tengah mencari rekaman CCTV yang dapat membantu dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Latar Belakang Korban dan Pelaku
Dalam penjelasannya, Irjen Pol Suharyono menyebutkan bahwa AKP Ryanto Ulil Anshar telah bertugas selama kurang lebih satu tahun di posisi tersebut, sementara pelaku, AKP Dadang Iskandar, telah menjabat sebagai pejabat sementara Kabag Ops Polres Solok Selatan sejak tahun 2022.
"Peristiwa ini terjadi di luar dugaan kita semua. Ini musibah dan kita tidak bisa memprediksi," ungkapnya.
Kapolda Sumbar menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kedepannya, kami akan mengoptimalkan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tutupnya.
Dengan insiden ini, kepolisian diharapkan dapat melakukan evaluasi dan perbaikan untuk menjaga integritas dan keamanan internal. (tribun network/thf/TribunPekanbaru.com/TribunMedan.com)