News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Selain AKP Ryanto, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan, Motif Masih Didalami

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, AKP Ryanto Ulil Anshar, dan AKP Dadang Iskandar. Berikut sosok hingga daftar harta Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang Diperiksa Kasus Penembakan AKP Ryanto Ulil bersama 4 saksi lainnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan yang melibatkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, semakin kompleks setelah terungkap bahwa ia tidak hanya menembaki Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, tetapi juga rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Kejadian bermula pada Jumat (22/11/2024), dini hari ketika, AKP Dadang menembaki AKP Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan.

Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa AKP Dadang diduga menembaki rumah dinas Kapolres sebanyak tujuh kali, yang dibuktikan dengan adanya tujuh lubang bekas peluru di rumah tersebut.

"Kalau kita melihat jumlah lubang, ada sembilan—dua di korban dan tujuh lubang di rumah Kapolres," ujar Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.

Kondisi Rumah Dinas Kapolres

Andry menambahkan bahwa kaca di kamar rumah dinas Kapolres juga mengalami kerusakan akibat tembakan tersebut.

Selain itu, pihaknya menemukan enam selongsong peluru, dengan rincian lima proyektil dan satu serpihan.

Rumah dinas AKBP Arief berjarak sekitar 20-25 meter dari Mapolres, tempat terjadinya penembakan terhadap AKP Ryanto.

Baca juga: AKP Dadang Dijerat Pasal Berlapis, Kasat Reskrim AKP Ulil Diberi Kenaikan Pangkat Jadi Kompol

Penanganan Kasus

Terkait dengan motif penembakan, Andry menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami penyebabnya.

"Motif itu yang sedang didalami, pemeriksaan masih berjalan," ungkapnya.

AKP Dadang kini dijerat dengan Pasal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan pelanggaran kode etik.

Kombes Dwi Sulistiawan dari Polda Sumbar menjelaskan, "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah PP Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri." Proses penyelidikan diharapkan selesai pekan depan, diikuti dengan sidang kode etik.

Jenazah AKP Ryanto Tiba di Makassar

Sementara itu, jenazah AKP Ryanto telah tiba di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 01:10 WITA.

Keluarga dan sahabat menyambut kedatangan jenazah dengan isak tangis.

"Kami berkumpul karena berduka cita," kata salah satu kerabat almarhum.

Pihak keluarga masih melakukan pembicaraan mengenai waktu pemakaman, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada Minggu, 24 November 2024.

Malam penghiburan juga akan digelar pada Sabtu malam.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta di balik penembakan yang mengejutkan ini.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Padang dengan judul "Update Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Usai Tewaskan AKP Ryanto" dan Tribun Timur dengan judul "Tragedi Polisi Tembak Polisi Solok Selatan, Rumah Duka AKP Ryanto di Makassar Dipenuhi Pelayat"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Padang/Wahyu Bahar)(Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

empurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini