News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Ia divonis bebas dan diputus tak bersalah.

Pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di semua tingkatan yang sejak awal perkara tersebut sudah memberikan dukungannya.

Baik PGRI Sulawesi Tenggara, PGRI Konawe Selatan, Ketua PGRI Pusat, maupun pengurus PGRI se-Indonesia.

“Termasuk teman-teman LSM, teman-teman media yang setiap hari. Sekali lagi teman-teman media sudah betul-betul memberikan perhatian, dukungan kepada ibu Supriyani,” ujarnya.

“Sehingga hari ini berbuah baik, manis, Bu Supriyani bisa dibebaskan,” kata Andri.

Diapun menyampaikan vonis bebas Supriyani sekaligus menjadi kado Hari Guru Nasional, pada Senin 25 November 2024.

“Jadi mudah-mudahan dengan kasus ibu guru Supriyani ini dengan vonis bebas tadi juga menjadi hadiah atau kado. Kebetulan hari ini hari guru,” kata Andri.

“Luar biasa, hari ini hari PGRI, hari guru, ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” katanya.

Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah

Guru Supriyani divonis bebas Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.

Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini