TRIBUNNEWS.COM - Pengacara para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso melaporkan tiga orang terkait kasus Vina Cirebon ke polisi.
Mereka adalah Iptu Rudiana, Aep dan Ketua RT Abdul Pasren, dengan tuduhan memberikan laporan palsu.
Kesaksian Nining, pemilik warung di Cirebon yang dipakai nongkrong para terpidana, mematahkan keterangan tiga orang tersebut.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas
BERITA REKOMENDASI