News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

3 Fakta Supriyani Divonis Bebas: Guru Honorer akan Laporkan Balik, Pihak Aipda WH Kritik Kinerja JPU

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, menyatakan Supriyani tak melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ucap Stevie Rosana, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Supriyani menangis haru saat keluar ruang sidang dan disambut keluarganya.

Berikut 3 fakta vonis bebas Supriyani:

1. Kata Pihak Aipda WH

Aipda WH melaporkan Supriyani atas kasus penganiayaan anaknya pada April 2024 lalu.

Kuasa hukum keluarga Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, angkat bicara terkait vonis bebas yang didapatkan Supriyani.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bekerja secara maksimal untuk mengumpulkan bukti kasus pemukulan.

"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," bebernya, Senin.

Baca juga: Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah

La Ode Muhram menganggap JPU mencari aman dengan tidak menunjukkan bukti kasus pemukulan dalam persidangan.

Bukti yang ditunjukkan hanya keterangan siswa sehingga JPU tidak dapat meyakinkan majelis hakim.

Keluarga Aipda WH masih menyakini Supriyani melakukan pemukulan di dalam kelas.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," lanjutnya.

2. Aipda WH akan Dilaporkan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini