TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, menyatakan Supriyani tak melakukan pemukulan ke siswa kelas 1 SD.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ucap Stevie Rosana, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Supriyani menangis haru saat keluar ruang sidang dan disambut keluarganya.
Berikut 3 fakta vonis bebas Supriyani:
1. Kata Pihak Aipda WH
Aipda WH melaporkan Supriyani atas kasus penganiayaan anaknya pada April 2024 lalu.
Kuasa hukum keluarga Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, angkat bicara terkait vonis bebas yang didapatkan Supriyani.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bekerja secara maksimal untuk mengumpulkan bukti kasus pemukulan.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," bebernya, Senin.
Baca juga: Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah
La Ode Muhram menganggap JPU mencari aman dengan tidak menunjukkan bukti kasus pemukulan dalam persidangan.
Bukti yang ditunjukkan hanya keterangan siswa sehingga JPU tidak dapat meyakinkan majelis hakim.
Keluarga Aipda WH masih menyakini Supriyani melakukan pemukulan di dalam kelas.
"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," lanjutnya.