News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Singgung Kejanggalan Keterangan 2 Saksi Anak: Tak Sesuai

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Ia divonis bebas dan diputus tak bersalah.

"Iya, bahkan orang tua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.

Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini disebabkan oleh jaksa yang tidak mampu menunjukkan bukti lain dalam persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.

Kata Muhram, jaksa hanya meyakinkan hakim perihal adanya bukti pemukulan dari keterangan D dan dua murid lain.

Baca juga: Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri

Sementara itu, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.

Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.

"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani

(Tribunnews/Febri/Mohay/Nanda/Tribun Sultra/La Ode)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini