"Kita sedang melakukan pendalaman kepada anggota dan tentunya anggota yang melakukan tindakan kepolisian (penggunaan alat kepolisian, seperti pistol)," ujarnya, Selasa (26/11/2024), dilansir Kompas.com.
"Namanya inisial R," imbuhnya.
Artanto menyatakan R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti menembak GRO.
Selain kasus penembakan, Propam Polda Jateng juga akan memeriksa prosedur etika yang diterapkan oleh anggota kepolisian dalam insiden ini.
"Tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian (R) harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
"Ini nanti dilakukan pendalaman Propam (soal prosedur etika). Sedang dilakukan pemeriksaan," sambung dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Keluarga Kebingungan Tak Tahu Pelaku Penembak GRO Rizkynata Oktafandy, Benarkah Ditembak Polisi?
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)