Laporan Wartawan Tribun Jateng Tito Isna Utama
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Polisi mengungkap fakta baru terkait penembakan guru Madrasah, Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. di Jepara Jawa Tengah.
Pelaku penembakan, MMR (34) warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara itu menggunakan air gun tidak memiliki izin untuk menembak Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, senjata api yang digunakan air gun jenis merk Colt Defender series 90 yang diperoleh pelaku dari hasil membeli di toko online sekiranya 2-3 tahun.
"Yang bersangkutan (pelaku) mendapatkan senjata dari toko online 3 tahun lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat menembakkan senjata yang dimiliki sebanyak dua kali kepada korban.
Baca juga: Motif Penembakan Menggunakan Air Gun di Klaten, Gara-gara Korban Pakai Pakaian Bertulisan Geng Lain
"Senjata yang sudah ditembakkan dua peluru dan pada saat diamankan peluru atau bahan yang ditembakkan tidak ada," jelas AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Selasa (25/11/2024).
Dia menambahkan bahwa pelaku selama memiliki senjata Air Gun tidak mengantongi surat ijin.
"Senjata yang digunakan dari pelaku tidak memiliki ijin," ujarnya.
Dari keterangan pelaku bahwa memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga saja.
"Senjata memang dibawa pelaku ini, untuk berjaga-jaga," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Air gun dan airsoft gun memiliki beberapa perbedaan, di antaranya, peluru Air gun menggunakan peluru dari besi atau baja, sedangkan airsoft gun menggunakan peluru plastik berukuran 6 mm.
Untuk pendorong Air gun menggunakan karbon dioksida (CO2), sedangkan airsoft gun menggunakan gering gas atau propana.
Tekanan Air gun memiliki tekanan yang lebih keras dibandingkan airsoft gun.
Tujuan penggunaan Air gun digunakan untuk berburu atau olahraga menembak, sedangkan airsoft gun digunakan untuk hiburan dan olahraga.
Regulasi Airsoft gun memiliki regulasi yang mengatur penggunaannya, yaitu Perpol Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara air gun tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaannya dan dilarang.
Dampak tembakan, peluru airsoft gun yang mengenai orang hanya akan membuat bentol dan tidak sampai berdarah, sedangkan peluru air gun bisa masuk ke dalam tubuh. (Ito)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Pelaku Penembakan Guru di Jepara Bawa Senjata Api, Dibeli Onlie dan Tak Berizin