TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16) tewas setelah ditembak polisi.
Sontak aksi penembakan tersebut mendapat kecaman dari Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.
Diketahui, korban ditembak dibagian pinggulnya.
Tindakan penembakan tersebut diklaim sebagai tindakan tegas terukur.
Namun, Budi menyebut tindakan tersebut tak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.
"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).
Ia menjabarkan, tembakan peringatan dilakukan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.
Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.
"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi sehingga harus ditembak.
"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.
Baca juga: Penjelasan Kapolrestabes Semarang Terkait Tawuran 2 Gangster Berujung Penembakan Siswa SMK
Ia mengatakan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.
"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," katanya.
Diketahui, korban ditembak oleh polisi di bagian pinggulnya.