"Kami mau membantu tapi para keluarga korban belum membuka diri," ujar Ketua LBH Petir Jateng, Zainal Abidin.
Ia juga menuturkan, kasus ini seperti ditutup-tutupi.
"Saya punya penilaian seperti itu (terkesan menutupi) padahal saya hanya mau melakukan pendampingan dan investigasi supaya kasus ini terang," ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief menyebut polisi melakukan rekayasa.
Ia mengatakan kasus ini merupakan kasus extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, polisi diduga melakukan rekayasa kasus pembunuhan korban.
Korban yang tidak memiliki catatan kriminal maupun catatan kenalakan di sekolah tiba-tiba dituding sebagai anggota gangster yang gemar tawuran dengan membawa sajam.
"Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membantah bahwa pihak kepolisian melakukan rekayasa.
"Tidak," kata Artanto.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Polisi Melakukan Rekayasa" LBH Semarang Soal Kasus Polisi Tembak Siswa SMK N 4
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)