News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyesalan Suami Pembunuh Istri di Gresik: Dia Selingkuh

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara -- Matias Leu menangis di penjara setelah membunuh istrinya, Magdalena.

TRIBUNNEWS.COM - Matias Leu, seorang pria berusia 41 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT), menangis di Mapolres Gresik, Jawa Timur, setelah ditangkap polisi atas tuduhan membunuh istrinya, Magdalena Fallo.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 November 2024, saat Matias menikam Magdalena hingga tewas.

Matias mengaku menyesali perbuatannya.

"Istri saya selingkuh, saya menyesal," ucapnya sambil terisak saat diwawancarai oleh awak media.

Pengakuan ini menjadi sorotan, mengingat tindakan brutal yang dilakukannya.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di rumah saudara Magdalena di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Matias mendatangi istrinya dan terlibat cekcok.

Pada pukul 14.30 WIB, saat korban berusaha melarikan diri, Matias mengejar dan menusukkan obeng ke punggung Magdalena.

Meski menderita luka tusuk, korban tetap berusaha melarikan diri.

Pelaku terus mengejar, kemudian menusuknya dengan pisau.

"Setelah ditusuk pisau, korban langsung tersungkur dan pelaku pergi," jelas Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.

Baca juga: Sosok MZ Tega Bunuh Istri & Anak: Dirawat di RSJ Tahun 2023, Pernah Ikat & Hendak Bakar Istri

Setelah ditusuk, Magdalena mengalami sembilan luka tusukan di berbagai bagian tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Setelah kejadian, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Matias di Demak, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024).

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik menemukan Matias di sebuah bangunan dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pisau, obeng, akta nikah, dan sandal.

Matias Leu kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyesalan Suami Pembunuh Istri di Gresik, Menangis Ngaku Diselingkuhi

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini