TRIBUNNEWS.COM - Terungkap, Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polresta Semarang menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), tanpa tembakan peringatan.
Hal itu diakui oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto.
Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO, satu tembakan bersarang di bagian pinggul hingga mengakibatkan siswa SMK itu tewas.
Kemudian, satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO, AD (17) dan SA (16).
Beruntung, AD dan SA berhasil selamat, namun mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Penembakan itu terjadi di depan minimarket yang berada di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
"Tidak ada (tembakan peringatan)," ujar Artanto, Kamis (28/11/2024) petang, dilansir TribunJateng.com.
Artanto mengakui, tindakan yang dilakukan Aipda Robig berlebihan atau eksesif action.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut."
"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," urainya.
Terkait tindakan yang dilakukan Aipda Robig, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri memberikan pandangannya.
Baca juga: Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Ini Tanggapan Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman
Menurut Reza, akar permasalahannya bukan pada senjata api itu sendiri.
Juga bukan terletak pada individu yang memegang senjata api.
Namun, menurut Reza, ada dua subkultur menyimpang di lembaga kepolisian.
"Ada dua subkultur menyimpang di organisasi kepolisian, salah satunya adalah brutalitas, yang kedua korup. Relevan sudah tentang brutalitas," katanya, dilansir dari YouTube Nusantara TV, Jumat (29/11/2024).
Reza bahkan menyebut, brutalitas ini telah mewabah di Korps Bhayangkara.
"Kalau kita sepakati, brutalitas juga merupakan subkultur menyimpang yang mewabah di Korps Tribrata yang kita cintai," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Reza, hal ini tidak akan bisa teratasi hanya dengan sebuah sistem masa berlaku izin senjata api.
Reza beranggapan, kunci mengatasi subkultur menyimpang ini adalah mengubah mindset seluruh anggota Polri.
"Mengubah mindset seluruh insan Tribrata, khususnya mereka-mereka yang diberikan izin untuk punya senjata, itu yang lebih mendasar."
"Perubahannya pada mindset bukan pada masa kadaluwarsanya," paparnya.
Belum Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap GRO.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, Aipda Robig baru bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila status kasus sudah naik ke penyidikan.
Untuk saat ini, status Aipda Robig masih terperiksa.
Baca juga: Aipda Robig Terancam Pidana, Letuskan Tembakan saat Bubarkan Tawuran, Siswa SMK di Semarang Tewas
"Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun, saat ini masih terperiksa," katanya di depan Mapolda Jateng, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Artanto juga sempat menunjukkan foto kondisi Aipda Robig yang ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng.
"Masih terperiksa, namun yang bersangkutan dalam proses penahanan atau penempatan khusus di Bidpropam Polda Jateng dalam perkara penembakan tersebut," tandasnya.
Aipda Robig saat ini menjalani dua proses pemeriksaan sekaligus.
Pemeriksaan itu yakni terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Lalu, Aipda Robig akan menjalani persidangan internal.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fakta Terbaru Pelajar Tewas Ditembak Polisi, Aipda Robig Akui Tak Beri Tembakan Peringatan ke Udara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)