"Kalau tidak diajak ngomong, tidak ngomong," lanjutnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan hasil ekshumasi digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Iya siang ini makam korban diekshumasi (dibongkar) di Sragen," tuturnya.
Pembongkaran makam dilakukan setelah keluarga korban membuat laporan ke Polda Jateng.
Sebanyak tiga saksi telah diperiksa dan status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi ekshumasi," tukasnya.
Baca juga: Polda Jateng Akui Aksi Aipda Robig Tembak Siswa SMK Tindakan Berlebihan: Tak Ada Peringatan
Aipda Robig Terancam Pidana
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda Robig yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang meletuskan dua tembakan.
Menurutnya, Aipda Robig tidak melakukan tembakan peringatan sehingga mengenai pinggul korban.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya, Kamis (28/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Pihak keluarga GRO telah melaporkan aksi penembakan ini ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024).
Proses pemeriksaan terhadap Aipda Robig masih berjalan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng."
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," lanjutnya.
Baca juga: Ada Info Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang di Bawah Pengaruh Miras, Ini Klarifikasi Polda Jateng
Proses sidang etik akan digelar secepat mungkin lantaran kasus ini mendapat atensi dari sejumlah pihak.