"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
LBH Semarang Duga ada Rekayasa
Sejumlah kejanggalan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah ditemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig dianggap bagian dari perlindungan diri oleh penyidik.
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief, menegaskan tindakan Aipda Robig termasuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan," ucapnya, Selasa (26/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kombes Irwan Anwar Pastikan Aksi Aipda RZ Tembak Siswa SMK Terekam CCTV: Ada Buktinya
Siswa SMK berinisial GRO (17) dituding sebagai anggota gangster dan ditembak hingga tewas.
Menurut Syamsuddin, tak ada bukti GRO merupakan anggota gangster sehingga muncul dugaan penyidik merekayasa kasus ini.
"Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang," sambungnya.
Tudingan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan penyidik selalu melibatkan media.
"Tidak (rekayasa kasus). Kami tidak menutupi," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ekshumasi Makam Siswa SMK Negeri 4 Semarang di TPU Bangunrejo Sragen, Korban Tewas Ditembak Polisi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)