News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Insiden Petugas KPPS di Pilkada Bali: 1 Meninggal, 2 Keguguran, dan 3 Patah Tulang saat Bertugas

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemungutan suara di Pilkada Bali 2024.

TRIBUNNRES.COM, Bali - Selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tujuh petugas KPPS mengalami musibah di Provinsi Bali.

Insiden tersebut mencakup satu kematian, tiga kasus patah tulang, dua keguguran, dan satu orang pingsan.

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengonfirmasi bahwa seorang petugas Linmas bernama Muhammad Arif (65) meninggal dunia pada pagi hari, sekitar pukul 08:25 WITA.

Arif bertugas di TPS Kampung Bugis, Buleleng.

KPU Buleleng sedang menelusuri penyebab kematian tersebut, yang diduga akibat kelelahan setelah proses pemungutan suara.

Baca juga: Ketua KPPS di Bima NTB Dibacok Warga Saat Pemungutan Suara, Motifnya Diungkap Pj Gubernur

Luka Berat dan Keguguran

Tiga petugas KPPS lainnya mengalami patah tulang, dua di antaranya di Buleleng dan satu di Karangasem.

Salah satu korban adalah I Gede Agus Febrianayoga (34), petugas KPPS di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, yang mengalami patah bahu akibat kecelakaan saat pembuatan TPS.

Dua kasus keguguran juga dilaporkan.

Luh Merry Sudaryani (34), seorang KPPS di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, mengalami pendarahan saat hamil tiga bulan.

Selain itu, seorang PPK di Selemadeg Timur, Tabanan, juga mengalami keguguran pada kehamilan delapan bulan saat mengikuti Bimtek PPK pada 24 November.

Komang Wana Sari (29), anggota KPPS di Desa Sumber Klampok, Gerokgak, Buleleng, pingsan akibat asam lambung saat proses pemungutan suara.

Baca juga: Petaka saat Pilkada: Ketua KPPS di Bima, NTB, Dibacok saat Bertugas, Polisi Ungkap Kronologi

Tanggung Jawab KPU

John menegaskan bahwa KPU Bali dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.

"Petugas sudah kami jaminkan asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Saat ini masih diproses kronologinya," jelasnya.

KPU juga telah menganggarkan santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, dan untuk luka berat atau permanen berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 16 juta.

John menambahkan bahwa telah ada standar kesehatan dalam perekrutan petugas KPPS.

Petugas harus dalam keadaan sehat jasmani, termasuk pemeriksaan gula darah, tensi, dan kolesterol.

Bagi yang hamil, tidak ada larangan, tetapi untuk kehamilan muda kadang tidak diketahui.

"Yang hamil memang tidak ada larangan. Tapi hamil muda kadang-kadang kan tidak diketahui. Kalau lima atau enam bulan, pasti PPS akan mengingatkan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul MUSIBAH Pilkada Serentak 2024, Ada yang Meninggal Dunia hingga Keguguran, KPU Beri Santunan

(Tribun-Bali.com/Putu Supartika)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini