News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Brasil Terlibat Prostitusi di Bali, Tarif Kencan Rp78 Juta

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi - Seorang pengacara asal Brasil ditangkap di Bali karena terlibat prostitusi. Kencan seharga Rp 78 juta.

DENPASAR, Bali - Rumah Detensi Imigrasi Rudenim Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

AGA ditangkap pada 13 November 2024 di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Bali.

Ia melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam prostitusi tidak dapat ditoleransi.

"Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian," ujar Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali.

Setelah ditangkap, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses lebih lanjut.

Pada Kamis (28/11/2024), ia menjalani deportasi ke Brasil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas.

Selain deportasi, AGA juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Aktivitas Ilegal Terungkap

Penangkapan AGA berawal dari patroli digital yang dilakukan petugas Imigrasi.

Mereka mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan prostitusi.

Baca juga: Imigrasi dan Polri Tangkap WNA Filipina Buronan Interpol di Bali, Berikut Kronologisnya

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan paspor AGA, alat kontrasepsi, serta mata uang dalam pecahan dollar Australia dan Euro.

AGA mengakui telah melakukan aktivitas prostitusi demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. 

Ia menerima bayaran sebesar Rp 7.800.000 untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.

Sebagai informasi, AGA sebelumnya bekerja sebagai pengacara di Brasil sebelum datang ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

Ia mengaku datang untuk berlibur, namun terpaksa terlibat dalam kegiatan ilegal untuk memenuhi biaya hidupnya di Bali.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul DIGEREBEK di Seminyak, Pengacara Cantik Jadi PSK di Bali, Sekali Kencan Rp 7,8 Juta

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini