"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," jelas Artanto.
"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," pungkasnya.
Makam GRO Akan Dibongkar
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan pihaknya bakal membongkar makam GRO.
Pembongkaran makam atau ekshumasi itu dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat Aipda Robig Zaenudin,
"Iya, kami akan ekshumasi korban secepatnya. Malam ini lagi proses," ungkap Dwi, Kamis.
Proses ekshumasi dilakukan polisi di TPU Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, tempat GRO dimakamkan.
Baca juga: Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Belum Jadi Tersangka Walau Sudah Ditahan, Ini Kata Polda
Diketahui, keluarga GRO resmi melaporkan Aipda Robig ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Kombes Artanto mengungkapkan keluarga GRO melapor tanpa didampingi pengacara.
Menurut Artanto, keluarga GRO melaporkan Aipda RZ atas dasar dua pasal, yaitu Pasal 338 KUP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia pun menjamin pihak kepolisian akan memproses kasus GRO sesuai fakta dan prosedur.
"Korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar (GRO) ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Kami sudah buatkan laporannya," ungkap Aryanto, Rabu (27/11/2024).
"Kami jamin proses hukum akan sesuai fakta dan prosedur," imbuh dia.
Kronologi Kejadian
Aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin bermula saat disebutkan terjadi tawuran antara dua kelompok geng di kawasan Perumahan Paramount, Minggu (24/11/2024) dini hari pukul 1.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan Aipda Robig yang tengah melintas dalam perjalanan pulang, berusaha melerai tawuran itu.