Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Pria lansia berjenis berinisial EN (72), asal warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tewas tersambar kereta api KA Siliwangi 334 jurusan Sukabumi-Cipatat.
Peristiwa kecelakaan terjadi di lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireunghas, tepatnya di Km 67+5/6, Kampung Cilangla, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/11/2024).
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan kejadian itu dari masyarakat.
Lantas petugas Polsek Cireunghas segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan.
"Kami sekitar pukul 11.30 WIB, menerima laporan dari PT KAI mengenai adanya kecelakaan di lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireunghas. Saat tiba dilokasi korban ditemukan sudah terkapar di pinggir rel," kata Ade.
Baca juga: Kesaksian Warga soal Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh Tangerang: Sopir Pikap Sakit
Korban yang berjenis kelamin laki-laki tersebut mengenakan baju batik coklat dan celana panjang hitam.
"Jenazah dievakuasi ke rumah duka dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah," tutupnya.
Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa akibat kecelakaan ini, Kereta Api Siliwangi mengalami keterlambatan selama 3 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cireunghas.
"Sangat disayangkan kejadian ini terjadi. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api. Hal ini tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Ayep.
Ayep juga mengingatkan tentang larangan aktivitas di sekitar jalur kereta api yang diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pihak PT KAI berkomitmen untuk menindak tegas warga yang masih melakukan aktivitas berbahaya di area lintasan kereta api.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dikenai pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lansia Tewas Tersambar Kereta Api Siliwangi di Sukabumi, Ditemukan Terkapar di Pinggir Rel