TRIBUNNEWS.COM - Riki, pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Indah Wati (32), dan anak balitanya, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat malam, 29 November 2024.
Riki ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri pasca kejadian tragis yang terjadi di rumah mereka di Perumahan Ayra 3, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
Kedua korban ditemukan tewas pada Kamis malam, 28 November 2024.
Penemuan ini berawal dari kedatangan ibu Indah, Asia, yang datang menjenguk anak dan cucunya sekitar pukul 21.00 WIB.
Asia mendapati rumah dalam keadaan gelap dan pintu pagar terbuka, namun pintu rumah terkunci rapat.
“Malam itu kami melihat rumah korban gelap dan tidak ada lampu. Pintu pagar terbuka, tetapi pintu rumah terkunci,” ungkap Asia saat ditemui oleh Bangkapos.com.
Setelah berusaha mencari dan mengecek dari belakang rumah, Asia melihat Indah tergeletak di ruang tengah dengan kondisi berlumuran darah.
Ia pun segera meminta bantuan warga sekitar untuk melaporkan kejadian tersebut.
Penangkapan Pelaku
Setelah melarikan diri, Riki berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Bangka Belitung.
Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah sudah ketangkap. Jatanras Polda sekarang lagi proses penanganan oleh Polresta,” ujar Kombes Pol Fauzan.
Baca juga: Cerita Adik Korban Pembunuhan di Pangkalpinang, Sudiri: Mereka Sering Cekcok
Setelah ditangkap, Riki dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan medis.
Sejumlah anggota kepolisian dari Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang terlihat berjaga di depan pintu masuk IGD rumah sakit.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Bangkapos.com, Adi Saputra)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).